Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang menetapkan sebanyak 613.547 pemilih dengan rincian, 300.144 pemilih laki-laki dan 313.403 pemilih perempuan 313.403, yang tersebar di 11 Kecamatan, dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Bulan Maret 2022.
Pleno PDPB digelar di Ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Padang pada hari Kamis, (24/03/2022). Hadir dalam rapat Pleno ini Ketua KPU Kota Padang beserta seluruh Komisioner, Sekretaris KPU Kota Padang dan Kasubbag terkait.
Pada periode Maret 2022, KPU Kota Padang memutakhirkan sebanyak 314 data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data pemutakhiran itu terdiri dari pemilih baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca Juga : Imsakiyah Ramadhan 2022 Wilayah Sumatera Barat
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Padang Arianto menjelaskan, dari 314 data pemilih PDPB, terdapat penambahan 234 pemilih yang dapat dinput ke dalam Sistim Informasi Daftar Pemilih (Sidalih).
“Secara rinci, potensi pemilih baru sebanyak 274 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 109 pemilih dan perempuan 165 pemilih, sedangkan pemilih TMS meninggal dunia 40 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 19 pemilih dan perempuan 21 pemilih.” ungkap Arianto.
Selama proses PDPB ini sambungnya, KPU Kota Padang sangat berharap partisipasi masyarakat agar terlibat aktif memberikan masukan ke KPU Kota Padang.
Baca Juga : Afrinaldi Pimpin PMII Cabang Kota Pariaman
“Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin tahu namanya sudah terdaftar atau belum pada daftar pemilih berkelanjutan, bisa dilakukan dengan mudah dengan cara langsung membuka website https://lindungihakmu.kpu.go.id. “, imbuhnya.
KPU Kota Padang menghimbau bagi pemilih yang telah genap berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, pindah domisili, menjadi pensiun TNI atau Polri, anggota keluarga yang meninggal dunia, atau adanya perubahan indentias kependudukan, agar segera melaporkan ke KPU Padang di Jl. Syekh Umar Khalil No.42 Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, atau melalui metode online dengan mengakses link https://bit.ly/MasukanDPBMasyarakat”.(red)