Padang, suaragerakan.com, Setelah melewati serangkaian tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dari awal perencanaan, penyusunan tahapan, penyusunan DPT, pendaftaran paslon, hingga penetapan hasil rekapitulasi berjenjang telah dilalui. Kini babak baru akan memasuki babak penetapan paslon terpilih di setiap kabupaten/kota dan Provinsi.
Ory Sativa selaku komisioner KPU Sumatera Barat divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan bahwa penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan pada hari Kamis depan.
“Insya Allah, kamis siang esok (9/1/2025), KPU Sumbar akan menggelar Rapat Pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024.” Pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa kepastian jadwal penetapan Pasangan calon terpilih ini ditetapkan, setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024.
Selain itu, terkait penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
“Sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan denganketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.” Pungkasnya.
“Seperti yang kita ketahui, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan.” Tambahnya melalui via Whatsapp.
Selain KPU Sumbar, 8 KPU Kab Kota lain, juga akan menetapkan Paslon kepala daerah terpilih, masing-masing KPU Kota Bukittinggi, KPU Kota Pariaman, KPU Kab. Padang Pariaman, KPU Kab Agam, KPU Kab. Pesisir Selatan, KPU Kab. Sijunjung, KPU Kab. Dharmasraya dan KPU Kab. Solok.
Adapun Sebelas KPU Kabupaten/ Kota lain, harus menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih hingga selesai Perkara perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi ditetapkan atau diputuskan Majelis.
Setelah KPU Sumbar menetapkan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar sesegera mungkin akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumater Barat Terpilih kepada Pimpinan DPRD Sumbar, untuk diproses sesuai ketentuan pasal 160 ayat (1) UU Pilkada, yang menegaskan bahwa Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Menteri.
Mekanisme yang sama juga akan dilakukan oleh 8 KPU Kabupaten Kota Masing-masing, pasca penetapan pasangan calon Bupati atau Walikota terpilih dilakukan, bahwa paling lambat satu hari setelah penetapan calon terpilih digelar, KPU Kab Kota harus menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih dengan berita acara dan Keputusan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih kepada Pimpinan DPRD Masing-masing. Os