TOPIK  

Bentuk Profesional Kerja, PPS se Kecamatan Ulakan Tapakih Layani Pendaftar KPPS di Hari Terakhir Hingga Pukul 23.59

Panitia Pemungutan Suara

Ulakan Tapakih, Masa pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum tahun 2024 berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.

Sesuai dengan edaran KPU Padang Pariaman bahwa masa pendaftaran KPPS dimulai tanggal 11 Desember dan berakhir 20 Desember 2023.

Sementara untuk seleksi administrasi sendiri telah dimulai sejak dibukanya pendaftaran administrasi hingga tanggal 22 Desember 2023.

Di kecamatan Ulakan Tapakih, semua PPS melayani pendaftar calon KPPS hingga pukul 23.59 di hari terakhir. Hal ini dilakukan sebagai bentuk profesionalitas PPS dalam melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diatur dalam PKPU dan juga keputusan KPU.

Ini dilakukan supaya tidak ada calon pendaftar KPPS yang tidak terlayani hingga berakhirnya masa pendaftaran calon KPPS di wilayah kerja PPS masing-masing.

Tak lupa pula, sebagai mitra kerja PPS, yaitu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) juga ikut menemani PPS dalam penerimaan pendaftaran calon KPPS hingga berakhirnya masa pendaftaran calon KPPS di wilayah pengawasan PKD masing-masing.

Ini terlihat hadirnya PKD di setiap Nagari di kecamatan Ulakan Tapakih dalam mengawasi PPS dalam penerimaan pendaftaran calon KPPS.

Untuk selanjutnya, PPS akan melanjutkan proses penyeleksian administrasi calon KPPS hingga tanggal 22 Desember, kemudian hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 23 sampai 25 Desember 2023.

Untuk tanggapan masyarakat terhadap calon KPPS dimulai tanggal 23 Desember dan berakhir tanggal 28 Desember 2023. Terkahir pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS tanggal 29-30 Desember 2023.

Penetapan anggota KPPS di setiap TPS dilaksanakan tanggal 24 Januari 2024. Sementara untuk masa kerja KPPS terhitung mulai tanggal 25 Januari 2024 pasca pelantikan KPPS oleh PPS tanggal 25 Januari dan berakhir tanggal 25 Februari 2024 pasca pemungutan dan penghitungan suara.  _smp

 

----