Padang, suaragerakan com, Pasca pemungutan suara tanggal 27 November kemarin, terdapat beberapa personil KPPS yang kurang memahami tugas sebagai penyelenggara. Sehingga saat dilaksanakannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS, terjadi kesalahan karena kurangnya pemahaman dan ketelitian dalam pelaksanaan tersebut.
Sebut saja salah satu TPS di Kabupaten Tanah Datar yang anggota KPPS nya melakukan kesalahan saat proses pemungutan suara di TPS. Ia salah dalam mengidentifikasi pemilih yang datang ke TPS apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
Akibat adanya 2 orang pemilih ber-KTP di luar Kabupaten Tanah Datar yang menggunakan hak pilih. Karena terjadinya kesalahan tersebut, KPU Kabupaten Tanah Datar akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 9 Nagari Sungayang minggu tanggal 1 Desember esok, untuk melayani 197 pemilih DPT lagi.
PSU juga akan digelar di TPS 9 Nagari Empat Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Lain halnya dengan di Tanah Datar, PSU di Dharmasraya disebabkan karena adanya dua orang pemilih menggunakan hak pilih 2 kali di TPS berbeda.
PSU di Dharmasraya digelar hari selasa tanggal 3 Desember 2024 untuk melayani 510 pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS tersebut.
Kedua PSU di Tanah Datar dan Dharmasraya tersebut untuk jenis memilih Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di masing-masing kabupaten.
Sesuai ketentuan pasal 178B UU Pilkada Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
Berulang kali kami menghimbau kepada pemilih untuk taat dan mematuhi ketentuan pemungutan dan penghitungan suara, dan tindakan memilih dua kali di TPS yang sama atau TPS yang berbeda adalah tindakan yang berkonsekwensi dengan pidana pemilu._os