TOPIK  

Esok, 17 Kabupaten/Kota Menetapkan Anggota DPRD Terpilih

KPU Sumatera Barat

Padang, Suaragerakan.com, Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Terpilih, Perolehan Kursi dan Calon Terpilih, diatur bahwa penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD kab/kota dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, dilaksanakan paling lambat 3 Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHP anggota DPRD Kabupaten/Kota.

17 Kabupaten Kota di Sumbar, dipastikan tidak terdapat dalam daftar permohonan sengketa yang diterima KPU, berdasarkan surat MK Nomor : 2384/HP.10.04/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Oleh sebab, itu paling lambat tanggal 2 Mei 2024 KPU di 17 Kab Kota di Sumbar harus sudah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kab Kota mereka Masing-masing.

Minus Kabupaten Dharmasraya dan Solok, Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih dilaksanakan paling lambat 3 Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.

Hal tersebut juga berlaku untuk penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, mengingat adanya sengketa Hasil Pemilih dengan lokus daerah pemilihan sumatera Barat 4 yang diajukan oleh PDI Perjuangan. _ost/smp

----