Gugatan PDI Perjuangan Ditolak MK, KPU Sumatera Barat Tetapkan Anggota DPRD Terpilih Jum’at Depan

KPU Sumatera Barat

Padang, suaragerakan.com, Pasca ditolaknya gugatan PDI Perjuangan terkait Perselisihan perolehan Suara anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilih Sumbar 4, KPU Sumbar segera akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Hasil Pemilu tahun 2024.

Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputus oleh mahkamah dengan Putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.

Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan digelar pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, dan dihadiri oleh Bawaslu dan Utusan dari Masing2 Parpol tingkat Provinsi Sumatera Barat.

Begitu juga, KPU Kab Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kab Solok Hasil Pemilu tahun 2024, pasca putusan MK no Pasca ditolaknya gugatan PDI Perjuangan terkait Perselisihan perolehan Suara anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilih Sumbar 4, KPU Sumbar segera akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Hasil Pemilu tahun 2024.

Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan digelar pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, akan dihadiri oleh Bawaslu dan Utusan dari Masing2 Parpol tingkat Provinsi Sumatera Barat.

Begitu juga, KPU Kab Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kab Solok Hasil Pemilu tahun 2024, pasca putusan MK noPasca ditolaknya gugatan PDI Perjuangan terkait Perselisihan perolehan Suara anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilih Sumbar 4, KPU Sumbar segera akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Hasil Pemilu tahun 2024.

Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan digelar pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, akan dihadiri oleh Bawaslu dan Utusan dari Masing2 Parpol tingkat Provinsi Sumatera Barat.

 

Begitu juga, Paling Lambat Jumat Besok, KPU Kab Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kab Solok Hasil Pemilu tahun 2024 pasca putusan MK membaca putusan nomor : 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Permohonan Sengketa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok.

Penulis: Ory Sativa SyakbanEditor: SM Panyalai
----