KPU telah menetapkan hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara pemilu Tahun 2024, dengan Keputusan nomor 21 tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 untuk memilih presiden dan Wakil presiden, anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota.
Keputusan tersebut ditetapkan, pasca digelarnya Rapat Kerja dan RDP KPU bersama Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, BAWASLU dan DKPP pada tanggal 24 januari 2022 di gedung DPR. Pada RDP tersebut selain ditetapkan Hari Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, juga ditetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak yakni pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Salah satu tahapan penting pada Pemilu tahun 2024 adalah Penataan dan Penetapan Dapil. Dapil adalah wilayah/gabungan wilayah/bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi dengan jumlah kursi atau wakil yang jelas sebagai dasar pengajuan caleg oleh Parpol, dan penetapan calon legislative terpilih oleh KPU disemua tingkatan.
Untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi, tidak mengalami perubahan Dapil, karena Dasar hukum yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 tidak berubah, yaitu UU 7 /2017 tentang Pemilu. Pada pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5), telah menetapkan Dapil Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan Lampiran IV UU tersebut. Lain hal dengan Dapil DPRD Kab/Kota, Penyusunan dan Penetapan Dapil dilakukan oleh KPU sebagaimana amanat pasal 195 ayat (1) dan (2).
Penyusunan dan Penataan Dapil ditentukan berdasarkan Data Wilayah Administrasi dan Data Jumlah Penduduk yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, disusun dalam bentuk Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dalam satu Kab/Kota.
Data Wilayah dan DAK2 yang diterima oleh KPU, menjadi Dasar dalam menghitung jumlah kursi masing-masing DPRD Kab/Kota, dan menjadi acuan bagi KPU Kab/Kota dalam menyusun alternative usulan penataan Dapil dan alokasi kursi dalam Dapil DPRD Kab/Kota.
Penyusunan dapil wajib penerapan prinsip-prinsip penataan Dapil yang tegas, sebagaimana diatur dalam UU 7/2017 tentang pemilu pasal 185, yaitu, Pertama, Prinsip Kesetaraan Nilai Suara, dimana penataan Dapil mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dengan dapil yang lainnya, hal ini untuk mewujudkan prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan yang dalam kajian Pemilu disebut ”satu orang, satu suara, dengan nilai setara (one man, one vote, one value).
Penerapan Prinsip ini dalam Pemilu tampak pada penentuan alokasi kursi untuk setiap dapil, yaitu setiap dapil mendapat alokasi kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut, sehingga mencegah munculnya dapil yang ”kurang terwakili” (under-represented) ataupun dapil yang ”terwakili secara berlebihan” (over-represented).
Mekanisme yang dilakukan adalah dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dalam Kab/Kota berdasarkan Data Jumlah Penduduk. Sederhananya, Jumlah Penduduk suatu Kab/Kota di Bagi dengan Alokasi jumlah kursi DPRD pada Kab/Kota dimaksud, maka diperoleh angka BPPd. Melalui penggunaan BPPd ini, maka jumlah penduduk akan berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi antara satu dapil dengan dapil lainnya menjadi kurang lebih setara.
Kedua, Prinsip Ketaatan pada system pemilu yang proporsional, yaitu prinsip memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar, agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap parpol, dapat setara dengan persentase suara sah yang diperoleh parpol.
Implementasi prinsip ini dilakukan agar setiap parpol mendapat distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati sama, karena semakin besar alokasi kursi Dapil, maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap parpol, oleh sebab itu maka KPU mengupayakan alokasi kursi dalam satu dapil berada pada interval 6 sampai dengan 10 kursi.
Ketiga, prinsip Proposionalitas. Yaitu prinsip memperhatikan kesetaraan Alokasi Kursi antar Dapil, untuk menjaga agar alokasi Kursi setiap Dapil seimbang, atau kesenjangan alokasi kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh.
Keempat, Prinsip Integralitas Wilayah, yaitu prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dan komunikasi, dalam menyusun bagian atau beberapa kecamatan dalam satu Dapil. Setiap Dapil harus diupayakan merupakan suatu kesatuan wilayah yang utuh sehingga tidak saja mempermudah penyelenggaraan pemilu, namun juga dapat memudahkan peserta pemilu dalam melakukan kampanye dan pendekatan dengan pemilih.
Kelima, Prinsip Coterminous atau berada dalam wilayah yang sama, yaitu penyusunan dapil anggota DPRD Kab/Kota, harus tercakup seluruhnya atau sebangun dalam Satu Dapil Anggota DPRD Provinsi, Dapil DPRD Kab/Kota berada dalam Satu Wilayah yang sama untuk penyusunan Dapil DPRD Provinsi.
Keenam, Prinsip Kohesivitas, dimana dalam penyusunan dapil memperhatikan cakupan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas, untuk menghindari permasalahan yang akan muncul ditengah masyarakat. dengan prinsip ini, pembentukan Dapil diharapkan tidak bersifat diskriminatif yang merugikan kelompok minoritas tertentu dan tidak berlebihan mengakomodir keterwakilan kelompok tertentu, serta tidak menerapkan gerrymandering, yakni memanipulasi batas Dapil tertentu demi untuk mengakomodir kepentingan Parpol atau kelompok tertentu.
Ketujuh, Prinsip Kesinambungan, dimana penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu terakhir, kecuali ditemukan penataan Dapil pada pemilu 2019 yang tidak memenuhi prinsip penataan dapil, terjadinya pemekaran daerah, terjadinya pengurangan atau penambahan kecamatan disuatu Kabupaten Kota dan dinamika Jumlah Penduduk.
Dengan penerapan prinsip penataan dapil diatas, Dapil menjadi daerah yang tidak saja sebagai daerah kontestasi kekuasaan Parpol, atau wilayah tempat pejabat publik dipilih, tetapi juga sebagai lingkup pemilih akan menentukan siapa yang akan dipilih mewakilinya di wilayah tersebut. Hal ini berguna Untuk menjamin agar demokrasi perwakilan dan representasi politik berjalan baik.
Pembentukan Dapil mampu menunjukkan suatu komunitas kepentingan yang sama dan menjamin perasaan diwakili (representativeness), dimana dapil dibentuk berdasarkan komunitas yang memiliki karakteristik dan kepentingan yang lebih kurang sama, sehingga Konstituen dengan dapil seperti ini berkesempatan memilih kandidat yang mereka pandang cocok mewakili mereka.
Dengan Dapil yang jelas, Pemilih sebagai pemilik kedaulatan mengetahui siapa legislator yang mewakili mereka, kepada siapa mereka menyampaikan aspirasi, tuntutan pembangunan, serta menuntut pertanggungjawaban kinerja, sebaliknya, Wakil rakyat juga akan mengetahui dengan jelas konstituen yang diwakili, aspirasi apa yang akan mempengaruhi keputusan dan kepada siapa pula dia harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya.
Khittah sistem pemilu proporsional mempertimbangkan proporsi dari jumlah kursi, dimana Parpol dapat mencalonkan Banyak kandidat di dalam Dapil dan terbukanya peluang yang sama untuk Parpol baru memperoleh suara di suatu Dapil dan untuk memperoleh kursi. Namun yang paling penting dalam sistem Pemilu proporsional adalah, prinsip penghargaan setiap satu suara pemilih. Hikmah Sistem ini bertujuan untuk meminimalisir suara yang terbuang, Artinya pemilih tidak sia-sia menggunakan hak pilih mereka.
Banyaknya Fragmentasi Parpol dan tingginya jumlah Perwujudan wakil yang memperoleh jumlah kursi akan menentukan tingkat representasi hasil pemilu. Semakin banyak jumlah wakil yang dapat dipilih dari satu Dapil, maka hasil pemilunya akan semakin proporsional. Sebaliknya, semakin sedikit jumlah wakil yang dapat dipilih dari suatu Dapil, maka hasil pemilunya dimungkinkan tidak proporsional.