banner 728x400

Hingga hari ini, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Belum Menetapkan Calon Terpilih Pilkada tahun 2024

IMG 20240305 WA0020

Padang, suaragerakan.com, Pelaksanaan Pilkada sudah di titik dimana KPU mengumumkan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota dan juga tingkat provinsi. Namun ada hal yang harus dipahami oleh masyarakat bahwa saat ini KPU belum mengumumkan dan menetapkan kepala daerah terpilih di tiap-tiap daerah di Indonesia.

Hal ini dijelaskan oleh Komisioner KPU Sumatera Barat divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Ory Sativa saat dihubungi via WhatsApp (13/12). Ia menjelaskan bahwa KPU baru menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah di masing-masing tingkatan.

“KPU Provinsi Sumbar dan KPU Kab/kota baru menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah di masing-masing tingkatan, dan belum menetapkan calon kepala daerah terpilih apalagi pengusulan Penetapan kepala daerah terpilih ke Pimpinan DPRD Masing-masing tingkatan”. Ungkap Bapak Ory.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa Pasca penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, Pihak pasangan calon yang tidak puas dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPU dimasing-masing daerah, diberikan kesempatan mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara ke MK 3 hari kerja pasca penetapan hasil diumumkan.

“Ada atau tidak ada sengketa, diregister atau tidak diregisternya perkara yang diajukan pihak paslon, nanti akan ada pemberitahuan secara resmi dari MK Ke KPU, setelah proses E-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)” Tambahnya menjelaskan.

Pemberitahuan Perkara Konstitusi dari MK itulah yang jadi acuan bagi KPU Provinsi Sumbar dan KPU Kab/Kota dalam menetapkan calon Kepala Daerah terpilih di masing-masing daerah.

Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan terhadap KPU Prov atau KPU Kab/Kota, maka KPU Prov dan KPU Kab kota berlanjut dengan proses sengketa di MK untuk mempertahankan hasil yang sudah ditetapkan.

Begitu juga apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan,
tiga hari paling lambat setelah surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam BRPK itu diterima, KPU Sumbar dan KPU Kab/Kota wajib sudah menetapkan calon kepala daerah terpilih hasil pemilihan serentak tahun 2024, dalam rapat pleno terbuka berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Hal ini selaras dengan PKPU nomor 18 tahu 2024 tentang Rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada tahun 2024 pasal 57,
Ayat (1), yang berbunyi

Penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan
ketentuan :
a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah KPU
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

b. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan._os

Penulis: OSEditor: Syahrul Mubarak
----