suaragerakan.com, Kota Pariaman, Menjelang Pilkada 2024, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) beserta Sentra GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu) Kota Pariaman adakan Pertemuan Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum tahun 2024, di Aula RM. Sambalado Pariaman pada Rabu, 07 Agustus 2024.
Acara ini dihadiri oleh AKBP Andreanaldo Ademin, SH., SIK, selaku Kapolres Kota Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri kota Pariaman yaitu Bagus Priyonggo, SH., MH., CLA, Ketua Bawaslu Kota Pariaman yang diwakilkan oleh divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa bawaslu, Elmahmudi., MA. Serta Panwascam Se – Kota Pariaman.
Dalam sambutannya, Elmahmudi mengatakan Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yaitu untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan membentuk Gakkumdu.
“Sebagaimana diketahui, penanganan pelanggaran Pemilu kerap dihadapkan pada tidak terdapatnya persamaan persepsi untuk menentukan penerapan pasal dalam ketentuan pidana yang di atur oleh UU Pemilu. Karena dalam Sentra Gakkumdu terdapat tiga lembaga yang akan menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan bersama dengan Bawaslu. Namun, dalam pelaksanaan nya terkadang ketiga lembaga ini melahirkan perbedaan pandangan”. Tuturnya.
“Dengan adanya permasalahan tersebut dimana dikhawatirkan akan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pelangggaran pidana Pemilu, maka Sentra Gakkumdu menjadi langkah strategis bagi Bawaslu dalam mengoptimalkan fungsi – fungsi penanganan tindak pidana pemilu”. Sambungnya.
Tentu, dalam Pembentukan Sentra Gakkumdu sebagaimana amanah UU Pemilu yaitu efektivitas kerja dalam menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu. Maka, dengan adanya Bawaslu sebagai salah satu komponen pelaksananya membawa Sentra Gakkumdu memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu”. Tutupnya.
Andreanaldo juga menuturkan pentingnya peran Gakkumdu untuk mensukseskan pilkada 2024 yang akan datang, serta mengingatkan dan menjalin komunikasi yang baik antara panwascam dan PKD agar pesta demokrasi bisa berjalan sesuai dengan azas pemilu yaitu LUBER dan JURDIL.
“Menjelang pilkada bulan November 2024 nanti semoga Gakkumdu bisa berperan sebagai mana fungsi, tugas dan wewenang nya serta untuk jajaran panwascam dan juga pengawas desa se – kota Pariaman agar senantiasa memastikan praktik pemilu berjalan dengan sebagaimana mestinya, jika ada pelanggaran dan temuan segera lakukan dan proses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Ia juga mengharapkan semoga angka partisipasi meningkat, karena partisipasi pemilih yang rendah mengindikasikan bahwa legitimasi demokratis nya lemah dan begitupun sebaliknya”.
Ia juga menambahkan bahwasanya eskalasi politik pilkada akan lebih memanas dibandingkan pileg 2024 kemarin, sehingga dengan demikian Gakkumdu harus berperan aktif serta tegas menegakkan keadilan agar tercipta demokrasi yang bersih, jujur dan transparan”. Tutupnya. _DM