Jemaah Haji Sumbar Bersiap Manasik, Berikut List Namanya

Foto Jemaah Haji Indonesia

Jakarta | SuaraGerakan – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M.

Dirjen PHU Hilman Latief menerangkan, “Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” ungkapnya di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

Baca Juga : Hadir Silatnas PB KAMI PPNY, Syekh Kerajaan Nan Shaliah Nasihati Bupati

Lanjut Hilman, Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yakni berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Hilman berpesan, “Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” .

Baca Juga :

Calon Jemaah Haji dapat melakukan konfirmasi ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota masing-masing mulai dari tanggal 9 – 20 Mei 2022.

Hilman menjelaskan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

Baca Juga : 

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

Baca Juga :

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

“Saya mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M,” tutupnya.

Baca Juga :

Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M dapat di Download di sini, termasuk surat edarannya dan bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id. (*)

----