KENISCAYAAN RE-ALOKASI KURSI DPRD

Ory Sativa Syakban, penulis artikel opini dengan judul "Keniscayaan Realokasi Kursi DPRD

Senin Malam, 14 Februari 2022, KPU melaunching Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 secara nasional, diikuti KPU Provinsi dan Kab/kota se-indonesia, menghadirkan forkopimda, Bawaslu, Pimpinan Parpol dan pihak terkait dari Provinsi dan kab/kota tersebut secara daring. Dari sekian banyak diskusi dan Pertanyaan yang terbersit oleh peserta forum malam itu ditempat penulis bekerja, ada satu pertanyaan yang ingin penulis ulas, yaitu “Bagaimana dengan Dapil DPRD Kab/Kota dan Alokasi Kursi tiap dapil Pada Pemilu tahun 2024 esok?.

Kita maklum, Dapil DPR dan DPRD Provinsi, tidak mengalami perubahan, pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU nomor 7/2017 Tentang Pemilu telah terang benderang menetapkan Dapil untuk Pemilu DPR dan DPRD Provinsi sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan Lampiran IV UU tersebut.

Namun, Pasal 195 UU tersebut, mengamanahkan kepada KPU untuk menyusun dan menetapkan Dapil DPRD Kab/Kota, yang terdiri dari kecamatan atau bagian kecamatan atau gabungan kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota sebagai dasar pengajuan caleg oleh Parpol, dan penetapan calon terpilih.

Ada tujuh Prinsip Penataan Dapil yang wajib dipatuhi oleh KPU Kab/Kota dalam menyusun alternative usulan penataan Dapil DPRD Kab/Kota untuk diuji publikkan sebelum ditetapkan oleh KPU RI, sebagaimana diatur pada pasal 185 UU pemilu, yaitu ; Prinsip Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proposionalitas, Integralitas Wilayah, berada dalam wilayah yang sama, Kohesivitas dan Kesinambungan Dapil pada pemilu sebelumnya.

Penataan Dapil dan Re-Alokasi Kursi DPRD Kab/kota sangat ditentukan oleh Dinamika Data Wilayah Administrasi dan Jumlah Penduduk. Kemendagri sekali 6 bulan mengumumkan dinamika itu dalam bentuk Data Agregat Kependudukan dan dipublish dilaman resmi mereka, atau laman resmi disdukcapil kab/kota, tentu berbagai pihak dapat mencermati data tersebut.

Penataan Dapil dan Re-Alokasi Kursi DPRD Kab/kota adalah suatu keniscayaan, dari regulasi yang ada, penulis menyimpulkan setidaknya ada tiga penyebab utama, pertama, adanya dinamika wilayah administrasi kab/kota, seperti adanya Kab/Kota hasil pemekaran pasca pemilu tahun 2019, adanya Kab/Kota Induk yang sebagian wilayannya telah mekar, atau hilang karena bencana dsb, atau terjadinya penambahan atau pengurangan jumlah kecamatan di kab/kota.

Kedua, adanya dinamika Jumlah Penduduk, seperti pertumbuhan  dan pengurangan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi tiap dapil lebih dari 12 kursi atau kurang 3 kursi, dan yang Ketiga, tidak terpenuhinya lagi prinsip-prinsip penataan dapil itu sendiri.

Penyebab ketiga ini, bisa terjadi karena pendataan Dapil DPRD Kab/kota pada pemilu 2019 tidak memenuhi tujuh prinsip penataan dapil yang sudah kita kemukaan sebelumnya, dan bisa jadi sebagian dari prinsip-prinsip tersebut perlu diperhatikan lagi, sehingga Dapil DPRD Kab/Kota wajib ditata-ulang atau Alokasi Kursi tiap Dapil DPRD Kab/kota perlu ditinjau kembali.

Adanya pengurangan atau penambahan penduduk pada satu dapil misalnya, tentu prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sisten pemilu proporsional dan prinsip proporsionalitas pada Dapil DPRD Kab/Kota tersebut perlu diperhatikan ulang, meskipun prinsip-prinsip penataan dapil yang lainnya sudah terpenuhi.

Terjadinya pengurangan atau penambahan jumlah penduduk pada satu Dapil DPRD Kab/kota, dipastikan mempengaruhi Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebagai acuan penghitungan pembagian alokasi kursi dapil. BPPd diperoleh dari jumlah penduduk kab/kota dibagi dengan Alokasi Kursi DPRD Kab/kota.

Penerapan Prinsip Kesetaraan Nilai Suara wajib dilakukan dengan mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu dapil dengan dapil yang lainnya, sehingga setiap satu suara pemilih berharga dan partisipasi pemilih dalam menggunakan hak politiknya tidak sia-sia.

Mengingat bahwa setiap dapil mendapat Alokasi Kursi sesuai dengan jumlah penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut, KPU wajib menghitung kembali BPPd dan menghitung potensi Re-Alokasi kursi setiap Dapil DPRD Kab/kota, sehingga dapil menjadi representative dan Prinsip persamaan kedudukan warga negara dalam pemerintahan dan prinsip one man, one vote, one value terwujud.

----