KENISCAYAAN RE-ALOKASI KURSI DPRD

Ory Sativa Syakban, penulis artikel opini dengan judul "Keniscayaan Realokasi Kursi DPRD

Selain mempertimbangkan proporsi jumlah kursi besar, agar seluruh Parpol mendapatkan kesempatan yang setara dalam memperoleh suara dan kursi di suatu Dapil DPRD Kab/kota, KPU juga memperhatikan keseimbangan Alokasi Kursi antar Dapil, dan dinamika jumlah penduduk antar dapil wajar menimbulkan kesenjangan jumlah kursi antar Dapil.

Penghitungan alokasi kursi Dapil DPRD Kab/kota, berdasarkan Keputusan KPU nomor 18 tahun 2018 tentang Juknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kab /Kota, mengatur beberapa langkah yang dilakukan KPU Kab/Kota dalam menyusun usulan alokasi kursi sebelum ditetapkan KPU, pertama, menentukan jumlah Kursi untuk Kab/Kota mengacu pada pasal 191 ayat (2) UU no 7/2017 tentang Pemilu, yakni alokasi kursi DPRD kab/kota interval 20 hingga 55 kursi dan dengan interval jumlah kursi dalam tiap dapil 3 hingga 12 kursi.

Kedua, menetapkan BPPd dengan cara membagi Jumlah Penduduk Kab/Kota dengan alokasi kursi DPRD Kab/Kota tersebut. Ketiga, menata Dapil DPRD Kab/kota yang terdiri dari Bagian Kecamatan atau 1 Kecamatan atau menggabung 2 Kecamatan atau lebih menjadi Dapil-Dapil tertentu, setelah memperhitungkan prinsip-prinsip penataan dapil dan memperhatikan estimasi jumlah alokasi kursi perkecamatan yang akan dijadikan satu dapil, agar proporsi alokasi kursi masing-masing dapil seimbang.

Keempat, menentukan Alokasi Kursi Dapil dengan cara menghitung jumlah penduduk dalam satu dapil yang sudah ditata pada tahapan sebelumnya, kemudian membaginya dengan BPPd yang sudah ditentukan.

Sebagai simulasi untuk kita semua, sebuah Kota A memiliki jumlah penduduk sebanyak 460.000 jiwa, terdiri dari 8 kecamatan dimana 4 kecamatannya adalah hasil pemerkaran dari 4 kecamatan lainnya, maka alokasi kursi DPRD Kota A tersebut adalah 40 kursi. lalu tentukan BPPd dengan cara 460.000 jiwa dibagi 40 kursi, diperoleh Angka BPPd 11.500.

Kemudian alternative Dapil disusun dengan cara mengabungkan  kecamatan induk dan pemekaran sehingga menjadi 4 Dapil, kita umpamakan Dapil Kota A1 jumlah penduduk 127.000, Kota A2 jumlah penduduk 128.000, Kota A3 105.000 dan Kota A4 jumlah penduduk 100.000.

Seluruh jumlah penduduk dalam tiap dapil dibagi dengan BPPd 11.500, maka menghasilkan alokasi kursi dapil pada penghitungan awal sebagai berikut, Dapil Kota A1 11 Kursi, Dapil Kota A2 11 Kursi, Dapil Kota A3 9 kursi dan Dapil Kota A4 8 kursi, dengan total 39 kursi.

Pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa alokasi kursi, sebanyak 1 kursi lagi, maka sisa alokasi kursi dibagikan ke dapil dengan peringkat sisa Hasil pembagian BPPd tertinggi. Yaitu Dapil Kota A4, dimana, Jumlah Penduduk 100.000 jiwa dibagi BPPd 11.500, menghasilkan angka penuh 8, dengan sisa pembagian 8.000. maka pada penghitungan alokasi kursi kedua, kursi pada Dapil Kota A4 ditambah 1 kursi, sehinggan alokasi kursi pada Kota A genap 40 kursi. Harga Kursi tiap dapil hasil simulasi ini diyakini kurang lebih setara dengan jumlah kursi yang proporsional.

Penulis mengajak pemilih, aktivis dan pegiat pemilu untuk seksama memperhatikan dinamika wilayah dan jumlah penduduk pada tiap Kab/Kota, agar penataan Dapil dan Re-Alokasi Kursi DPRD Kab/Kota untuk Pemilu 2024 memenuhi prinsip penataan dapil dan seluruh pihak dapat menerimanya dengan bijaksana pula.


Atikel Opini ini ditulis oleh Ory Sativa Syakban (Anggota KPU Kabupaten Padang Pariaman, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan)

 

*Artikel ini pernah dimuat pada media online dengan link https://rumahpemilu.org/keniscayaan-realokasi-kursi-dprd/

Exit mobile version