Padang, Suara Gerakan – KPID Sumbar mengingatkan agar lembaga penyiaran televisi dan radio menjadi pilar – pilar penyangga demokrasi di tahun politik (2023-2024).
Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sutrisno mengatakan, hal itu diwujudkan melalui siaran informasi yang berimbang, konstruktif dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu.
Sebab, isi dan konten siaran memberikan pengaruh yang sangat besar kepada masyarakat pemirsa dan pendengar dalam menentukan pilihan politiknya.
“Mari kita jaga elektabilitas pemilu dengan konten dan siaran yang mendidik. Terutama tidak menimbulkan permasalahan di kalangan peserta Pemilu,” ujar Trisno saat monitoring dan evaluasi program siaran tahunan disalah satu radio di Kabupaten Agam.
Mengingat hal itu, Trisno juga menghimbau lembaga penyiaran untuk mengkuti aturan dan regulasi dalam undang-undang Pemilu serta peraturan turunannya. Terutama yang berhubungan langsung dengan siaran tahapan kampanye.
“Jangan sampai ketidaktahuan lembaga penyiaran mengenai regulasi iklan kampanye, membuat rekan – rekan kita di lembaga penyiaran bermasalah dengan hukum,” katanya
Menurut Trisno, pemilu merupakan agenda ketatanegaraan, yang artinya setiap orang wajib dan bertanggung jawab untuk mensukseskannya.
Kesuksesan Pemilu tidak hanya tugas dari KPU dan BAWASLU, melainkan juga menjadi tugas kita bersama.
“Kami di KPID SUMBAR juga terus berikhtiar untuk memberikan edukasi dan menyampaikan informasi terkait aturan-aturan kampanye melalui lembaga penyiaran. Agar pelanggaran pemilu oleh televisi dan radio tidak terjadi,” tutupnya. (*)