KPU Sumbar Bantah Informasi Perihal Diskualifikasi 8 Parpol Yang Diedarkan Akun Tiktok Atas Nama @Tribun_Padang

Komisi Pemilihan Umum

Suara Gerakan, Baru baru ini beredar Vidio terkait diskualifikasi atas 8 Partai Politik dari keikutsertaan pemilu tahun 2024. Menanggapi vidio tersebut, KPU Sumbar membantah Informasi perihal diskualifikasi 8 Parpol yang diedarkan dari akun tiktok atas nama @Tribun_Padang

informasi yang diunggah akun tiktok tersebut adalah misinformasi dan tidak benar.

Yang benar adalah, bahwa untuk pencalonan anggota DPR RI dan DPRD Prov Sumbar dari 18 Parpol nasional, tidak ada satupun parpol yang didiskualifikasi ditingkat provinsi maupun nasional.

Yang didiskualifikasi adalah partai politik tingkat kab/kota untuk pencalonan anggota DPRD Kab Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, Parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Prov dan Kab/kota wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum.

Diskualifikasi terhadap parpol di tingkat kab/kota tersebut sebagai Konsekwensi bagi Parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 tanggak 7 Januari 2024 kemarin.

Infomasi Parpol yang didiskualifikasi tersebut, akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan.

Sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Berikut rincian Kab kota yang parpol peserta pemilu untuk calon anggota DPRD di kab/kota masing-masing terkena diskualifikasi, sebagai berikut :

  1. Partai Buruh ada 4 di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Dharmasraya ndan Kota Sawahlunto untuk Partai Buruh.
  2. Partai Gelora ada 3 di Kabupaten Pasaman, Kota Sawahlunto dan Kota Pariaman.
  3. Partai Kebangkitan Nusantara 14 di Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Padang Pariaman, Agam, 50kota, Pasaman, Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Kota Padang, Padangpanjang, Sawalunto, Bukitinggi.
  4. Partai Hanura ada 1 di Kota Bukitinggi.
  5. Partai Garda Perubahan Indonesia ada 7 yakni di Kabupaten Pesisir Selatan, Pasaman, Solok Selatamn, Pasaman Barat, Kota Solok, Sahlunto dan Bukitinggi.
  6. Partai Solidaritas Indonesia ada 7 yakni di Kabupaten Tanah Datar, Padang Pariaman, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Solok, Sawahlunto dan Pariaman.
  7. Partai Persatuan Indonesia ada 4 yakni di Kabupaten Solok, Solok Selatan, Kota Sawahlunto dan Pariaman.
  8. Partai Ummat ada 3 di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Sawahlunto dan Kota Solok, _smp

----