KPU Prov Sumbar menghimbau kepada seluruh Parpol Peserta Pemilu tingkat provinsi Sumbar hingga Kab/Kota, agar segera membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat satu hari menjelang kampanye pemilu 2024 dimulai.
RKDK berguna untuk menampung Dana Kampanye yang akan dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye Parpol,Calon DPD bahkan Caleg.
Seyogyanya, Parpol semenjak ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu, sudah boleh membuat RKDK di Bank Umum, hingga paling lambat tanggal 27 November 2023.
himbauan pembuatan RKDK juga berlaku bagi seluruh Calon Anggota DPD.
RKDK menjadi elemen penting bagi Peserta Pemilu dalam menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Setiap Parpol dan peserta pemilu DPD, Wajib menyerahkan LADK kepada KPU disetiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024.
Ada konsekwensi, jika parpol tidak menyerahkan LADK sesuai Jadwal.
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Parpol yang tidak menyerahkan LADK, akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya.