KPU Sumbar: Masih Memungkinkan Menerbitkan Perubahan atas DCT Anggota DPRD Sumbar yang Sudah Ditetapkan

Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat

Padang, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa masih memungkinkan menerbitkan perubahan atas Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Sumbar yang sudah ditetapkan.

Perubahan DCT anggota DPRD Sumbar dapat dilakukan diantaranya akibat adanya calon anggota legislatif yang terbukti melakukan pelanggaran larangan selama masa kampanye.

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 87 Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Selain karena melanggar larangan kampanye, KPU Sumbar juga dapat membatalkan nama calon tetap anggota DPRD Sumbar, apabila calon anggota legislatif, terbukti melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu selama pencalonan, atau karena calon anggota legislatif sudah dipecat oleh parpol nya sebagai anggota.

Larangan selama kampanye diantaranya Politisasi sara, mengancam untuk melakukan kekerasan verbal kepada pemilih, Kampanye menggunakan fasilitas rumah ibadah dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih.

Selain itu, pelaksana dan tim kampanye dilarang selama masa kampanye melibatkan pejabat negara non anggota parpol, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, serta WNI yang belum mempunyai hak pilih.

KPU Sumbar dan KPU Kab/Kota se-Sumbar memiliki layanan Helpdesk Kampanye, untuk melayani konsultasi peserta pemilu selama tahapan kampanye.

Kita berharap, seluruh peserta pemilu dan caleg betul-betul memperhatikan larangan selama kampanye.

*Ory Sativa Syakban*

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu

----