Padang, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI Sumatera Barat Laporkan oknum Jaksa ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) Sumatera Barat, atas dugaan menghilangkan hak anak berhadapan dengan hukum. Rabu, (22/2). 2023
Tindakan Jaksa Penuntut Umum Sdr.i (CP) patut diduga telah mengabaikan dan melanggar hak-hak terdakwa sebagaimana maksud dalam Pasal 58 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi:
“Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak”.
Sejak tanggal 10 Februari 2023, Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) inisial LS telah menjalani sidang putusan di dengan hasil anak dipidana dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus (LPAK) Tanjung Pati.
Penasehat Hukum, Ikhsan Riswandi menuturkan Klien atas nama LS sejak ditahan Polsek Kuranji tangannya sebelah bagian kiri dalam keadaan patah tulah, dan pasca operasi telah dipasangi pen, berdasarkan keterangan Dokter Rumah Sakit Daerah Dr Rasidin Padang.
“Pen di dalam tangan Klien kami harus dikeluarkan, jika tidak akan menyebabkan tangan anak berhadapan dengan hukum akan mengalami infeksi yang serius” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa orang tua dari ABH sudah menghubungi Jaksa (CP) terkait pembantaran, namun Jaksa menyatakan itu bukan menjadi tanggung jawab Jaksa, sementara saat orang tua anak bertanya kepada petugas Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, petugas menjawab pembantaran adalah tugas Jaksa yang memeriksa perkara.
“Jaksa Penuntut Umum jelas tidak profesional, serta mengabaikan hak-hak ABH terutama terkait mendapatkan kesehatan yang baik. Oleh sebab itu kami mohon kepada Komnasham Sumatera Barat, Jamwas Kejagung untuk memberikan teguran dan peringatan kepada Sdr.i (CP), sehingga kedepannya pengabaian terhadap hak-hak ABH, hak-hak terdakwa terjadi lagi di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A” tambah Sekretaris PBHI Sumbar Tersebut.