Pemerintah menargetkan penurunan prevalensi hingga 14 % pada tahun 2024. untuk itu, Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting sebagai payung hukum dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting.
Baca Juga :
-
Bahas Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Padang Pariaman Libatkan Banyak Pihak
-
Opini | KENISCAYAAN RE-ALOKASI KURSI DPRD
Sebagaimana dirilis suaragerakan.com dari laman stunting.go.id pada kamis 7 April 2022, Untuk mendukung Percepatan Penurunan Stunting tersebut, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Sekretariat Wakil Presiden membutuhkan Tenaga Ahli sebagai berikut :
Posisi | Kebutuhan |
---|---|
Dukungan dan Penempatan di Sekretariat Wakil Presiden | |
1. Senior Advisor | 1 Orang |
2. Spesialis Kesehatan Masyarakat | 1 Orang |
3. Team Leader Penguatan Komitmen dan Visi Kepemimpinan | 1 Orang |
4. Evaluation Specialist | 1 Orang |
5. Financial Management Specialist | 1 Orang |
6. Team Leader Monitoring, Evaluasi, Riset dan Inovasi | 1 Orang |
7. Knowledge Production Officer | 1 Orang |
8. Reporting and Documentation Officer | 1 Orang |
9. Complain Handling | 1 Orang |
10. Gender and Social Inclusion Specialist | 1 Orang |
Dukungan dan Penempatan pada BKKBN | |
1. Tenaga Ahli Gizi | 1 Orang |
2. Tenaga Ahli Manajemen Integrasi Data Stunting | 1 Orang |
3. Tenaga Ahli Bidang Pemerintahan | 1 Orang |
4. Tenaga Ahli Analisa Sosial Budaya | 1 Orang |
5. Tenaga Ahli Bidang Advokasi dan Koordinasi Pergerakan Lapangan | 1 Orang |
6. Tenaga Ahli Pakar Bidang IT | 1 Orang |
7. Tenaga Ahli Media Digital | 1 Orang |
8. Tenaga Ahli Komunikasi Perubahan Perilaku | 1 Orang |