Masa Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pemilu 2024 di Nagari Malai III Koto Resmi Ditutup, Kuota Terpenuhi

Panitia Pemungutan Suara

Malai III Koto, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 59, menyebutkan bahwa salah satu wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Untuk mewujudkan hal tersebut PPS Malai III Koto, Kec. Sungai Geringging, Kab. Padang Pariaman telah membuka pendaftaran calon Anggota KPPS sejak tanggal 11 Desember 2023 hingga ditutup pada tanggal 20 Desember 2023 pukul 23.59 WIB.

Ketua PPS Malai III Koto, Abdurrahman Ahady, S.Ag. menjelaskan bahwa di Nagari Malai III Koto untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 terdiri dari 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di setiap TPS dibutuhkan 7 orang KPPS sehingga jumlah kebutuhan KPPS adalah sebanyak 161 orang.

”Di Nagari Malai III Koto TPS berjumlah sebanyak 23 TPS dengan kebutuhan kuota KPPS sebanyak 161 orang. Alhamdulillah, hingga kemarin (Rabu, 20 Desember 2023), pukul 23.59 WIB waktu pendaftaran calon anggota KPPS telah resmi ditutup dan masyarakat sangat antusias untuk bergabung menjadi calon anggota KPPS sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu”.

Selanjutnya, setelah ditutupnya pendaftaran calon anggota KPPS, maka akan dilaksanakan penelitian administrasi dan diadakan pleno oleh PPS Malai III Koto yang selanjutnya akan diadakan pengumuman hasil penelitian administrasi.

“Dari 161 kebutuhan KPPS, terdapat sebanyak 226 orang pendaftar calon anggota KPPS, maka langkah selanjutnya adalah melakukan penelitian administrasi hingga tanggal 22 Desember 2023 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 23-25 Desember 2023. Juga, tanggapan dan masukan masyarkat terhadap para calon anggota KPPS akan berlangsung pada tanggal 23 Desember 2023 dan berkahir pada 28 Desember 2023. Terkahir, pengumuman hasil seleksi final sesuai dengan jumlah tenaga yang dibutuhkan akan diumumkan tanggal 29-30 Desember 2023”, ujar Andre Rahmat Putra Pratama, S.T, selaku anggota PPS Malai III Koto, Divisi Data dan Informasi Kepemiluan.

Selain itu, Yasrianto, S.H.I., anggota PPS Malai III Koto, Divisi Teknis dan Pengawasan menambahkan bahwa sesuai ketentuan dan instruksi untuk setiap TPS selain 7 Petugas KPPS nantinya masih dilengkapi dengan 2 orang Petugas Ketertiban (Gastib).

“Sesuai dengan regulasinya setelah terbentuk KPPS baru Gastib akan dilakukan penjaringan melalui koordinasi dengan pemerintahan Nagari, tutur Yasrianto.

Atas itu semua, Ketua PPS Malai III Koto berharap calon anggota KPPS yang terpilih adalah orang-orang yang berintegritas. Apalagi mereka akan bertugas mengawal pesta demokrasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan Kabupaten.

“Semoga calon anggota KPPS yang terpilih nantinya bisa bekerja dengan baik dan menjaga netralitas. Karena saat ini partisipasi masyarakat tinggi, dan perhatian masyarakat juga tinggi terhadap peserta Pemilihan Umum baik ditingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Abdurrahman Ahady.

----