suaragerakan.com, Kota Pariaman. Kota adalah suatu pemukiman yang relative besar, padat dan permanen yang dihuni oleh kelempok heterogen dari segi sosial. Kota merupakan tempat bergabungnya berbagai hal dan merupakan kumpulan keanekaragaman banyak hal. Berbagai strata masyarakat bergabung dalam suatu tempat yang dikatakan kota. Kota juga merupakan simbol dari sebuah kesejahteraan, kesempatan berusaha dan dominasi terhadap wilayah sekitarnya. Disamping itu kota juga merupakan sumber polusi, kemiskinan dan perjuangan untuk berhasil. Sementaraitu dalam Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 mengenai Penyusunan Rencana Kota, kota adalah pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang memiliki batasan wilayah administrasi.
Kota merupakan pusat kegiatan manusia dan menawarkan berbagai kesempatan lebih besar daripada daerah perdesaan. Tidak mengherankan bahwa banyak penduduk pedesan melakukan migrasi ke kota untuk memperbaiki kehidupannya. Migrasi desa – kota ini menyebabkan pertambahan penduduk kota secara umum kurang lebih dua laki lipat dibandingkan pertambahan penduduk pedesaan.
Namun setiap kota memiliki kisah perjalanan yang banyak mengandung sejarah di dalamnya, seperti halnya Kota Surabaya, Bandung, Jakarta yang merupakan Kota Kolonial yang sudah ada sejak masa penjajahan. Namun ada juga kota lainyang memiliki sejarah yang saat ini banyak belum diketahui oleh banyak orang, sebut saja salah satunya Kota Pariaman.
Pariaman merupakan salah satu daerah rantau dari Minangkabau, seperti halnya Padang, Pasisia dan Tiku. Menurut struktur pemerintahan adat Miangkabau, rantau Pariaman dinamakan rantau Riak Nan Mamacah. Maksudnya ialah dimana harta pusakanya juga turun dari garis ibu. Sedangkan gelar pusaka, turun dari garis bapak. Waris gelar ini adalah setelah berumah tangga yang kemudian melekat kepada seorang laki-laki dengan gelar bapaknya seperti Sidi, Bagindo dan Sutan, hanya ada di Pariaman.
Sebelum tahun 1987, Pariaman merupakan sebuah kecamatan sekaligus ibukota kabupaten Padang Pariaman. Menurut data statistik Padang Pariaman tahun 1982, Pariaman memiliki luas 67 km² dan merupakan kecamatan terkecil dari 12 Kecamaan lainnya di Kabupaten Tk. II Padang Pariaman. Kecamatan yang terluas adalah kecamatan Siberut Utara dengan luas wilayah 2.104 km².
Pada awalnya Pariaman terdiri dari Sakarekhulu dan Sakarekhilia. Sakarekhulu meliputi Nagari Mangguang, III Koto Nareh, Tungka, Sikapak dan Cubadak Aia. Sedangkan Sakarekhilia meliputi Pasa Pariaman, V Koto Aia Pampan, IV Koto Sungairotan, IV Angke Padusunan. Nagari di Sakarekhulu masing-masing memiliki pasar. Sedangkan Sakarekhilia hanya memiliki pasar Pariaman. Sehingga pasar di Pariaman awalnya dibangun orang dari empat nagari di Sakarekhilia. Ke empat nagari itu menguasai Pasar Pariaman.
Karenanya, jika dilakukan pembangunan pasar, masing-masing nagari di Sakarekhilia mendapatkan bagian. Harus ada satu bagian toko untuk masyarakat di nagari tersebut. Hal ini karena keempat nagari itu yang memiliki pasar Pariaman tempo dulunya. Sedangkan nagari Sakarekhulu memiliki pasar. Seperti di Nareh, dikenal adanya balai Nareh.
Sebelum diberlakukan Undang-Undang nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa, Pariaman merupakan sebuah kecamatan sekaligus ibukota Kabupaten Padang Pariaman. Secara administrasi, Pariaman terdiri dari 9 nagari, 53 jorong/desa dan 16 kelurahan.
Pertama, Nagari Pasa Pariaman memiliki 4 kelurahan, yakni Kelurahan Pasia Pariaman, Kampuangperak, Lohong dan Karan Aua.
Kedua, Nagari V Koto Aiapampan memiliki 12 kelurahan dan 12 jorong. Masing- masing Kelurahan Alai Gelombang, Jawi-jawi I, Jawi-jawi II, Kampungjawo I, Kampungjawo II, Kampungpondok, Pondok II, Ujungbatuang, Jalan Baru, Taratak, Jalan Kereta Api, Jatihilia dan Jorong Jatimudiak, Kampuangbaru, Rawang, Kampuangsato, Koto kaciak, Labuahraya, Pasia pauh, Koto mandakek, Subarangpadang, Subarang cimparuah, Koto tangah dan Lapai cimparuah.
Ketiga, Nagari Sungai Rotan, memiliki 9 Jorong, yakni Jorong Bungotanjuang, Kampuang Tangah, Kajai, Kampuang Kandang, Kaluaik, Aia Santok, Cubadak Mentawai, Sungai Pasak dan Sungaisirah.
Ke empat, Nagari IV Angkek padusunan memiliki 7 jorong, yakni Jorong Kampuanggadang, Kampuangbaru, Pakasai, Talagosariak, Bato, Batangkabuang, dan Kotomarapak.
Kelima, Nagari Mangguang memiliki 5 jorong, yakni Jorong Kotomarapak, Mangguang, Apa, Tanjungsaba, dan Ampalu.
Ke enam, Nagari Cubadak aia memiliki 5 jorong, yakni Jorong Cubadak Aia, Sirambang, Olo, Alai dan Kasiakputiah.
Ke Tujuh, Nagari Tungka memiliki 5 Jorong, yakni Jorong Sikapak Usang, Hulubanda, Taji-taji, Sungaibatung, dan Durian gadang.
Ke Delapan, Nagari Sikapak memiliki 5 Jorong, yakni Jrong Sikapak hilia, Sikapak mudiak, Sikapak kunik, Labung, dan Pakotan.
Kesembilan, Nagari III Koto Nareh memiliki 6 Jorong, yakni Jorong Nareh Hilia, Nareh satu, Balai nareh, Padang birik-birik, Sintuak Sungai Rambai dan Sungai Rambai.
Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maka kedudukan nagari sebagai unit pemerintahan terendah dibawah Camat digantikan Desa atau Kelurahan. Jorong yang pada pemerintahan nagari merupakan wilayah administratif secara otomatis dijadikan desa dan kelurahan yang memiliki pemerintahan sendiri.
Dari ulasan panjang diatas dapat kita pahami bahwa wilayah Pariaman mengalami perubahan, ketika masa pemerintahan Belanda, wilayah Padang Pariaman terdiri dari 3 Kecamatan, Yaitu Kecamatan Pariaman, Kecamatan Kayutanam dan Kecamatan Lubuk Basung Tiku. Kecamatan Pariaman ketika itu terdiri dari beberapa laras, dari Laras Pariaman sampai Laras Ulakan. Ini menggambarkan bahwa Kecamatan Pariaman ketika itu luas. Kemudian setelah kemerdekaan, Padang Pariaman menjadi 13 kecamatan, dan Kecamatan Pariaman memiliki luas 67 km² dan merupakan kecamatan dengan luas terkecil diantara 12 kecamatan lainnya.