Tahun 2024 adalah tahun yang luar biasa bagi penyelenggara juga bagi masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, agenda besar untuk Pemilu serentak hadir untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota akan segera diselenggarakan. Pun ditahun 2024 juga akan dihelat Pemilihan Kepala Daerah Serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keserentakan Pemilu ini merupakan buah dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013, menjadi momentum reformat penyelenggaran Pemilu presiden dan legislatif yang pada awalnya terpisah, akhirnya diselenggarakan pada waktu yang bersamaan. Putusan inilah yang memerintahkan penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden serentak pada Pemilu 2019. Maka dari itu Pemilu 2019 diatur lebih lanjut ketentuannya di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemilu serentak 2024 disadari merupakan pemilu yang sangat kompleks dan penuh tantangan. Tanggal Pemungutan Suara yang sudah ditetapkan 14 Februari 2024, serta merta akan menjadi tolak ukur tahapan yang sedang dirancang oleh KPU. Masa tahapan selama 20 bulan yang diamanatkan undang undang akan segera dimulai di bulan Juni 2022.
Kompleksitas Pemilu 2024 tersebut dikarenakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak direvisi. Artinya, Pemilu 2024 masih menggunakan undang-undang yang sama. Sementara Pemilu 2019 lalu menggoreskan berbagai catatan penting dalam perjalanan Pemilu Indonesia, dan menjadi evaluasi bagi perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu dimana menghadirkan lima pemilihan sekaligus, menjadi evaluasi bagi KPU untuk mempesiapkan berbagai strategi kedepannya. Pertama dari sisi penyelenggara, bukan hanya masalah logistik surat suara, pemutakhiran data pemilih, sampai dengan dukungan anggaran. Namun yang tidak kalah pentingnya adalah sisi SDM-nya, ad hocnya, internal penyelenggara ini sendiri harus kuat.
Kali pertama keserentakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif ini membuat proses panjang dan kompleks setiap tahapan memiliki banyak dinamika dan tantangan tersendiri, terlebih beban kerja yang berat yang khususnya dialami oleh KPPS di tingkat TPS.