Mengurai Kompleksnya Pemilu 2024, Bisakah?

Foto : Dewi Aorora, SE, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Divisi Hukum dan Pengawasan. Penulis Artikel Opini dengan judul "Mengurai Kompleksnya Pemilu 2024, Bisakah?",

Ternyata pengalaman saja belum cukup mampu menjawab beban kerja yang diberikan. Perlu pemahaman yang lebih kuat dan kesadaran serta ketelitian yang tinggi untuk setiap detail kerja yang diberikan. Personil di TPS yang berhadapan langsung dengan pemilih harus siap menjadi garda terdepan kelancaran Pemilu. Mereka harus paham betul prosedur serta konsekuensi hukum atas semua proses di TPS tersebut.

Kedua, dari sisi Pemilih/masyarakat. Pemilih memiliki kendala dalam melakukan pemilihan untuk lima surat suara sekaligus serta membutuhkan waktu yang lebih lama di dalam bilik suara. Berkaca dari pengalaman itu, KPU telah melakukan berbagai upaya dalam penyederhanaan surat suara. Berulang kali simulasi digelar di berbagai daerah, untuk mematangkan pilihan, apakah menjadi dua atau tiga surat suara.

Memang ini belum rampung, tapi upaya perbaikan terus dilakukan. Sampai akhirnya Penyelenggara memiliki kerangka hukum yang tepat dalam menjawab kerumitan pemilih dalam mencoblos pilihannya, hingga melahirkan berbagai peraturan terkait dengan surat suara, pengadaan logistik pemilu, pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi.

KPU sudah memulai rangkaian sosialisasi tahapan kepada berbagai pihak. Rancangan dan isu strategis berbagai tahapan sudah dikemas, sebagai bentuk akomodasi terhadap evaluasi pemilu 2019. Merujuk pasal 167 ayat (4) dan Pasal 179 ayat (2)  Undang-undang Nomor 7 tahun 2017  Tentang Pemilu, KPU sedang giat menata program dan tahapan pemilu 2024.

Berdasarkan aturan itulah, pada Desember 2022 ini akan sudah ada Peserta Pemilu yang ditetapkan. Diawali dengan serangkaian agenda, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi factual yang dilaksanakan oleh KPU di daerah sampai dengan penetapan peserta Pemilu tahun 2024 oleh KPU RI secara nasional.

Sementara, dengan rentang waktu yang bersamaan di tahun 2022, mengacu pada rancangan tahapan yang sedang disusun oleh KPU saat ini, akan ada pula proses pembentukan adhoc ditingkat kecamatan yaitu  PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan ditingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya yaitu PPS (Panitia Pemungutan Suara).

Dengan jumlah kecamatan sebanyak 17 dan nagari sebanyak 103 di Padang Pariaman akan menjadi tantangan tersendiri dalam menyusun, mengkoordinasikan dan melaksanakan tahapan penting ini. Kenapa? Karena sudah tentu dengan jumlah ppk 5 orang per kecamatan, PPS 3 orang per nagari yang terpilih nantinya, sudah bisa dipastikan akan ada ribuan pelamar yang mengikuti proses seleksi ini.

----