KPU Kabupaten Kota lebih leluasa mengatur waktu dalam memberikan sosialisasi aturan-aturan, bimbingan teknis, dan berbagai simulasi. Penyelenggara adhoc diyakini lebih siap dalam menjalankan tahapan demi tahapan, menginventarisasi masalah dan upaya mitigasinya dapat diuraikan lebih dini.
Untuk menjawab tantangan atas tahapan ini, KPU Padang Pariaman harus siap dengan segala strategi dan mekanismenya tentu dukungan semua pihak juga demi suksesnya agenda bersama Pemilu 2024.
Lantas bagaimana dengan Pemilihan Kepala Daerah tahun (Pilkada) 2024? Ini akan menjadi tantangan lain bagi KPU, ketika di ujung tahapan Pemilu 2024, yaitu menuju rangkaian tahapan untuk Pemungutan suara akan ada tahapan yang beririsan dengan tahapan awalan Pilkada 2024. Kredibilitas dan professionalisme Penyelenggara benar-benar akan diuji dan harus mampu menjawab tantangan ini. Karena Penyelenggaraan Pilkada serentak sudah dikunci oleh Undang-Undang Pilkada pada November 2024 dan Pemerintah juga telah menyetujui usulan pemungutan suara Pilkada digelar pada 27 November 2024.
Tentu semua rangkaian proses dan tahapan yang akan segera dijalani menuju 20 bulan Pemilu 2024 memiliki landasan hukum yang jelas dan tegas untuk membingkai kerja-kerja penyelenggara Pemilu serta Peserta Pemilu dan juga stakeholder lainnya, agar bisa seirama dalam setiap tahapannya.
Akhirnya dengan mempersiapkan tahapan lebih awal serta untuk peningkatan pemahaman dan kemampuan untuk internal kpu khususnya dan masyarakat umumnya, terhadap regulasi dan tahapan Pemilu 2024, kita berharap semua akan berangkat dengan pemahaman yang sama dan tujuan yang sama menuju sukssenya alek besar negara Indonesia dan alek padang pariaman tentunya.
Artikel Opini dengan judul “Mengurai Kompleksnya Pemilu 2024, Bisakah?”, ditulis oleh Dewi Aorora, SE, Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Pariaman Divisi Hukum dan Pengawasan.