SuaraGerakan – Mulai hari ini, warga 11 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak bisa lagi menonton siaran televisi. Pasalnya siaran televisi analog yang selama ini ditonton, sudah bermigrasi ke siaran digital.
11 Kabupaten dan Kota di Sumbar memasuki tahap pertama migrasi siaran analog ke siaran digital. Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terus mensosialisasikan kepada masyarakat termasuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumbar.
Baca Juga :
- Tasyakuran Harlah ke- 88 Ansor, Rahmat Ajak Gerakkan Sektor Ekonomi
- Rayakan Harlah ke-62, PMII IAI Pariaman Berbagi Dengan Sesama
Diberitakan sebelumnya, KPID Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Pemerintahan Daerah dalam mensosialisasikan perpindahan siaran analog Ke digital kepada masyarakat luas.
Siaran televisi analog secara serentak diseluruh Indonesia akan dihentikan secara bertahap oleh Pemerintah dan masyarakat harus beralih kepada siaran digital.
Baca Juga :
- Cabut Bai’at 300 Jaringan Teroris NII, Ansor Sumbar : Mereka Memang Ada, Tidak Usah Mengelak
- Komitmen Menjaga Alam, PMII Sumbar Gelar Aksi Tanam Mangrove
11 Kabupaten Kota yang memulai program Analog Switch Off tahap pertama di Sumbar adalah Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam,
Selain 5 Kabupaten tersebut juga 6 Kota yang mengalami kondisi yang sama, yaitu Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman.
Baca Juga :
- Masuk 50 Besar Desa Wisata Terbaik Nasional, Green Talao Park Ulakan Berpotensi Jadi Yang Terbaik
- 391 ex-NII Nyatakan Setia Kepada NKRI, Begini Respon Ansor Dharmasraya
Tidak usah cemas, masyarakat tidak perlu menukar Televisi lama atau berlangganan internet untuk bisa menyaksikan siaran televisi.
Untuk dapat menonton siaran televisi digital, masyarakat harus memiliki Alat Penangkap Tambahan Digital berupa Set Top Box (STB).
Baca Juga :
- Masyarakat Butuh Modal Usaha dan Biaya Pendidikan dari BAZNAS, Begini Persyaratannya
- Kecamatan Lubuk Alung Dalam Pemilu dan Pilkada
STB bisa diperoleh secara gratis bagi keluarga miskin melalu propgram kemenkominfo, dan dapat dibeli di toko elektronik resmi.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menetapkan tiga tahapan migrasi TV analog ke TV digital, yaitu 30 April 2022 untuk tahap pertama, 25 Agustus 2022 untuk tahap kedua, dan 2 November 2022 untuk tahap ketiga.
Baca Juga :
- Siap-siap ! Kemenag Butuh 192.008 PPPK Formasi Guru
- Sosialisasi Empat Pilar, Leonardy : Tingkatkan Kepekaan Terhadap Isu Perpecahan
Migrasi tersebut merupakan tindaklanjut amanat Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)