Mulai Hari Ini Siaran TV Warga Sumbar akan Hilang, Begini Solusinya.

SuaraGerakan – Mulai hari ini, warga 11 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat (Sumbar) tidak bisa lagi menonton siaran televisi. Pasalnya siaran televisi analog yang selama ini ditonton, sudah bermigrasi ke siaran digital.

11 Kabupaten dan Kota di Sumbar memasuki tahap pertama migrasi siaran analog ke siaran digital. Terkait hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terus mensosialisasikan kepada masyarakat termasuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumbar.

Baca Juga : 

Diberitakan sebelumnya, KPID Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Pemerintahan Daerah dalam mensosialisasikan perpindahan siaran analog Ke digital kepada masyarakat luas.

Siaran televisi analog secara serentak diseluruh Indonesia akan dihentikan secara bertahap oleh Pemerintah dan masyarakat harus beralih kepada siaran digital.

Baca Juga :

11 Kabupaten Kota yang memulai program Analog Switch Off tahap pertama di Sumbar adalah Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Agam,

Selain 5 Kabupaten tersebut juga 6 Kota yang mengalami kondisi yang sama, yaitu Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman.

Baca Juga :

Tidak usah cemas, masyarakat tidak perlu menukar Televisi lama atau berlangganan internet untuk bisa menyaksikan siaran televisi.

Untuk dapat menonton siaran televisi digital, masyarakat harus memiliki Alat Penangkap Tambahan Digital berupa Set Top Box (STB).

Baca Juga :

STB bisa diperoleh secara gratis bagi keluarga miskin melalu propgram kemenkominfo, dan dapat dibeli di toko elektronik resmi.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah menetapkan tiga tahapan migrasi TV analog ke TV digital, yaitu 30 April 2022 untuk tahap pertama, 25 Agustus 2022 untuk tahap kedua, dan 2 November 2022 untuk tahap ketiga.

Baca Juga : 

Migrasi tersebut merupakan tindaklanjut amanat Pasal 60A Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (*)

----