Panwascam Sungai Garinggiang Lantik 4 Orang Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)

Sungai Garinggiang- Panwaslu Kecamatan sungai geringgiang resmi melantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih di Hall sarita batu gadang, Kecamata sungai garinggiang untuk Pemilu 2024. (6/2/2023)

Pelantikan yang dihadiri oleh Kasek Bawaslu, BAIQ NILA ULFAINI, S.SOS. M.PA di dampingi Staf Teknis Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Ketua Panwaslu Kecamatan Sungai Garinggiang, sekretaris Camat, Koramil, Polsek, Wali Nagari se-kecamatan Sungai Garinggiang atau yang mewakiki, Ketua PPK beserta anggota dan PKD yang dilantik.

Pelantikan dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara calon PKD Se-Kecamatan Sungai Garinggiang yang dinyatakan lulus.

Pengumuman hasil PKD terpilih tahun 2023 Se-Kecamatan sungai garinggiang untuk Pemilu 2024 dengan Nomor : 004/KP.01.00/K.SB.05.07/02/2023 menetapkan nama-nama PKD terpilih tersebut adalah Deni Saprianto (L) dari Nagari Kuranji hulu, Ali Afrigandi S.Pd (L) dari Nagari Batu Gadang, Adre Saputra S.Pd dari Nagari Malai lll Koto dan Hudal Kiya Zakri. S.P, dari Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu.

Nama-nama tersebut resmi dilantik pada hari ini, senen 6 Februari 2023 pada jam 13.30 Wib-selesai yang bertempat di Hall sarita batu gadang. Serta PKD terpilih yang dilantik telah memakai pakaian rapi, kemeja putih, celana hitam dan sepatu hitam.

“BAIQ NILA ULFAINI, S.SOS. M.PA menyampaikan bahwa PKD merupakan panitia pengawas pemilu di tingkat nagari. Jadi jagalah nama baik PKD, jangan sampai membuat cacat nama baik institusi pengawasan ini. Kesalahan apapun yang dilakukan PKD itu akan memberikan efek kepada Bawaslu secara kelembagaan. Terkait pengawasan dilapangan yang dilakukan PKD, PKD harus bisa membangun emosinal yang baik dengan PPS dan Wali Nagari beserta jajaran sebagai mitra dalam bekerja untuk mempermudah akses pengawasan.

PKD harus banyak belajar dan komunikasi dengan panwascam serta bekerja dengan pps, wali nagari, wali korong, dan masyarakat setempat agar pengawasan yang di lakukan berjalan dengan baik dan aman. Tampa komunikasi dan koordinasi maka PKD tidak akan bisa berjalan dengan baik. Arahan dan dorongan dari panwascam sangat di perlukan agar pengawasan di nagari berjalan sesuai dengan peraturan per uud sebagaimana yang di perintahkan,”tambah, Nya.

“Adrican selaku ketua dan Kordiv SDMO & Datin Panwaslu Kecamatan sungai garinggiang menyampaikan bahwa PKD yang baru saja dilantik harus melakukan koordinasi dengan stakeholder yang ada di Nagari masing-masing. Menjaga komunikasi dan attitude untuk terciptanya pemilu 2024 yang Luberjuldil sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Agar terciptanya pemilu yang inklusif PKD harus melakukan sosialisasi terkait dengan pengawasan pemilu. Artinya pengawasan pemilu itu harus dipahami oleh masyarakat sebagai upaya menjaga kemurnian demokrasi agar terciptanya pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

“Sahari ramayanti selaku Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) menyampaikan ucapan selamat kepada PKD se-Kecamatan sungai garinggiang yang baru saja dilantik. Dengan harapan PKD ini dapat meningkatkan pencegahan terkait pelanggaran yang terjadi nantinya. Tentu hal ini tidak lepas dari koordinasi dan sosialiasi yang dilakukan oleh PKD dengan stakeholder yang ada di Nagari masing-masing. Serta PKD mampu memahami terkait regulasi pengawasan untuk pemilu 2024 ini.

“Robi hirawan SPd.TK.MA selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) juga menyampaikan bahwa selamat kepada PKD terpilih se-Kecamatan sungai garinggiang , Semoga amanah dalam mengemban tugas, wewenang, kewajiban untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas serta dapat mengawasi dengan baik sesuai dengan aturan uud yang dengan dengan memahami regulasi pengawasan dan menjalankan komunikasi dan koordinasi dengan baik stokehder di nagari. Itu sangat menentukan berjalan pengawasan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

----