SUNGAI GARINGGIANG, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sungai Garinggiang menerima pendaftaran calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Nagari pada hari sabtu (14/1).
“Hari ini panitia pengawas pemilu Kecamata sungai garinggiang telah resmi menerima pedaftar panwas Kelurahan/Desa/Nagari , penerima pendaftaran ini di mulai hari sabtu 14/1 sampai pada hari kamis 19/1 mendatang.
Sembelum nya panwaslu telah mengumumkannya secara resmi pada kantor Camat, Wali Nagari dan tempat-tempat strategis di Kecamata sungai garinggiang,”
“kata Ketua Panwaslu Kecamatan sungai garinggiang Adrican yang didampingi anggota Robi Hirawan dan Sahri Rahmayanti beserta staf siap menunggu kedatangan bapak/ibuk yang ingin mendaftar pangawas Kelurahan/Desa/Nagari.
Robi hirawan anggota pengawascam sungai geringgiang juga mengimbau kepada bapak/ibuk dan pemuda/pemudi yang ingin daftar menjadi pengawas Kelurahan/desa/nagari harap di segeralah mendaftar kan diri ke kantor panwascam sungai geringgiang sebelum waktu pendaftaran di tutup pada tgl 19 Januari 2023. Ini merupakan bahagian kesempatan serta peluang pekerjaan yang tugasnya mengawasi Pemilu di Nagari masing-masing.
Pemuda/pemuda yang cinta akan negari ini juga salah satu menunjukkan bahwa kita mencintai mereka jaga serta merawat NKRI “dengan berjalannya pemilu sesuai uud itu merupakan salah satu memberikan yang terbaik untuk tanah air”. tambahya.
Tim pokja akan buka setiap hari untuk menerima berkas pelamar yang akan dimulai pukul 08.00-17.00 Wib dari tanggal 14 Hingga 19 Januari 2023.
“Setiap Nagari nantinya akan diterima satu orang pengawas pemilu setiap nagari pada 4 Nagari di Kecamatan sungai garinggiang masing-masing untuk Nagari kuaranji hulu, sengai sirah kuranji hulu, malai lll koto dan nagari batu gadang.
Bagi yang mendaftar berkas lamarannya dapat diantarkan langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslu sungai geringgiang yang beralamat sungai garinggiang nagari malai lll koto, Tepatya sebelah kantor Camat sungai garinggiang
“Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari ini kita lakukan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesiadengan nomor : 5/KP.01/K1/01/2023,” kata. Tambahya.
Rafi dirga maulana menyebutkan, syarat yang harus dilengkapi masyarakat atau calon pelamar yang hendak mendaftarkan diri menjadi Panwaslu nagari diantaranya berusia minimal 21 tahun saat mendaftar.
Kemudian berdomisili di Kecamatan sungai garinggiang yang dibuktikan e-KTP, minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
” Kita menyediakan formulir pendaftaran nanti diisi oleh pendaftar. Kemudian di copykan satu rangkap dimasukan dalam map kemudian menyerahkan kepada tim pokja untuk dicek kelengkapan berkasnya,” ulasnya.
Selanjutnya melampirkan pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar merah, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, fotocopy KTP, fotocopy Ijazah yang berlegalisir, daftar riwayat hidup, serta membuat surat pernyataan. (Robi hirawan)