Suara Gerakan, Pasca Tahapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), KPU Kab Kota se-Sumbar telah menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Partai Politik Peserta pemilu sesuai tingkatannya.
Sesuai ketentuan Pasal 334 ayat 2 UU Pemilu, Parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD Prov dan Kab/kota wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye dalam bentuk rapat umum, yakni pada tanggal 7 Januari 2024 yang lalu.
Konsekwensi Parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga pukul 23.59 sesuai jadwal yang ditentukan, partai tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilu tahun 2024 sesuai tingkatan.
Dari data yang kita himpun, hanya 3 Kab/Kota yang tidak menerbitkan Keputusan Pembatalan peserta pemilu di wilayah kerjanya, yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh dan Kab. Sijunjung.
16 kab/kota lagi menerbitkan Keputusan mendiskualifikasi 1-6 parpol di Wilayah kerjanya masing-masing.
Atas terbitnya Keputusan Pembatalan Peserta Pemilu tersebut, partai Gelora Kota Pariaman sempat melayangkan gugatan sengketa proses di Bawaslu Kota Pariaman, walaupun akhirnya gugatan tersebut ditolak.
Infomasi Parpol yang didiskualifikasi sesuai tingkatannya tersebut, akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara melalui papan pengumuman dan secara lisan.
Sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 25 tahun 2023 tentang pungut hitung, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi tersebut, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Berikut Tabel Parpol yang dibatalkan keikutsertaannya.
Berikut data Parpol yang dibatalkan per kabupaten/kota di Sumatera Barat:
Berikut rekapitulasi jumlah partai politik yang tidak menyampaikan LADK di kabupaten/kota di Sumatera Barat: