suaragerakan.com, Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, pada Senin (10/6/2024).
Putusan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban menyampaikan bahwa KPU Provinsi sedang menunggu arahan dari KPU RI.
“Prinsipnya, KPU Provinsi Sumbar Sedang menunggu arahan perihal Teknikalitas Tindaklanjut Putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilu DPD Dapil Sumatera Barat”. Ujarnya.
Ia menambahkan bahwa arahan perihal teknikalitas yang dimaksud antara lain terkait mekanisme penetapan Peserta Pemilu, Penyelenggara adhock, tahapan pelaksanaan, logistik dan sebagainya.
Terkait hal itu, Ory juga menjelaskan bahwa KPU Sumbar akan menyampaikan tindak lanjut putusan tersebut setelah Rapat Koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang digelar esok di Jakarta.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu arahan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang dari KPU RI.
“PSU akan dilaksanakan di 17569 TPS di Sumatera Barat, KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku, namun regulasinya kita menunggu arahan dari KPU Pusat”. Tutupnya.
Terpisah, Irman Gusman mengatakan keputusan MK tersebut menandai langkah penting dalam upaya memastikan integritas dan keadilan proses pemilihan umum di Sumatera Barat.
“Saya merasa, putusan MK ini tidak hanya kemenangan saya saja, namun kemenangan masyarakat ranah Minang. Sejak dulu kita selalu berjuang mengungkap kebenaran, jika diberlakukan tidak adil. Tentu saja itu dilakukan lewat jalur yang konstitusional,” Ujar Irman.(*)