banner 728x400
TOPIK  

Paslon Dapat Ajukan Pembatalan Hasil Pilkada Ke MK, Begini Penjelasan KPU Sumbar!

IMG 20240206 WA0107

Padang, suaragerakan.com, Tak terasa beberapa hari sudah berlalu pasca pemungutan dan penghitungan suara di TPS tanggal 27 November 2024. Tahap rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan juga sudah selesai dilaksanakan bagi yang daerah atau provinsinya melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Selanjutnya, tahapan yang akan dilaksanakan adalah rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten sekaligus menetapkan siapa yang berhasil meraih suara terbanyak di tingkat kabupaten dan berhasil keluar sebagai pemenang pemilihan kepala daerah.

Pasangan calon masih bisa melakukan banding dan mengajukan pembatalan hasil penghitungan suara kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang dijelaskan oleh komisioner KPU Sumatera Barat divisi teknis penyelenggaraan, Bapak Ory Syativa saat dihubungi via WhatsApp.

“Pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi, paling lambat 3 hari kerja sejak Keputusan atau penetapan perolehan suara hasil pilkada diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Ungkapnya.

“Mulai hari ini (minggu-1/12/2024) hingga terakhir tanggal 6 desember nanti), semua KPU kabupaten/Kota sudah harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera barat serta rekapitulasi hasil perolehan suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota masing-masing daerah.” Tambahnya menegaskan.

Ia juga menjelaskan bahwa selama proses rekapitulasi, KPU Kab/kota akan membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing Kecamatan dan menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

Selama rekapitulasi berlangsung, pelaksanaanya diawasi oleh bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon kepala daerah di masing-masing tingkatan, sebagai wujud transparansi dalam pilkada.

Setelah melakukan rekapitulasi, KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan dengan Ke putusan KPU Kabupaten/Kota, dilanjutkan dengan mengumumkannya kepada publik dan menyerahkan salinan penetapan dan hasil rekapitulasi untuk kedua jenis pemilihan kepada bawaslu dan masing-masing saksi pasangan calon. Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU provinsi.

Berdasarkan ketentuan pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada menyebutkan bahwa, Peserta Pemilihan (paslon) dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada MK, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU di masing-masing daerah.

Pada prinsipnya KPU Sumbar menghargai berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak paslon kepala daerah setelah berlangsungnya hari pencoblosan hingga tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil rekap selesai dilakukan, dan meminta berbagai pihak untuk menghormati berbagai tahapan dan proses yang tengah berlangsung dan berbagai hasil yang telah ditetapkan. _os

Penulis: OSEditor: Syahrul Mubarak
----