Suara Gerakan, Tak terasa beberapa minggu lagi akan kita akan memasuki tanggal 14 Februari 2024. Hal ini menandakan semakin dekat pula pesta demokrasi rakyat untuk pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU sebagai penyelenggara pemilu tentu sedang disibukkan dengan persiapan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara demi terlaksananya pemilihan umum yang damai langsung umum bebas dan rahasia sebagaimana amat perundang-undangan dan aturan lainnya.
Hal ini tentu saja juga berlaku bagi PPK dan PPS sebagai perpanjangan tangan KPU ditingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
Tak terkecuali dengan PPK Ulakan Tapakih kabupaten Padang Pariaman yang sibuk mempersiapkan SDM yang unggul demi kelancaran penyelenggaraan Pemilu di Kecamatan Ulakan Tapakih.
Zainal Abidin selaku ketua PPK Ulakan Tapakih menyampaikan bahwa keberhasilan proses pemungutan dan penghitungan suara membutuhkan kerjasama dan pemahaman yang sama terhadap regulasi yang ada.
“Keberhasilan suatu proses pemilihan di TPS diawali dari keberhasilan KPPS dalam melaksanakan tugasnya, keberhasilan KPPS dalam menjalankan tugasnya tentu merupakan keberhasilan PPS dalam mengarahkannya, dan keberhasilan PPS merupakan keberhasilan PPK dalam menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap regulasi yang ada kepada PPS. Kemudian keberhasilan PPK tentu saja tak terlepas dari bimbingan dari KPU yang memberikan pemahaman terhadap PPK di wilayah kerjanya “. Ujarnya saat rakor bersama PPS.
Ia juga menambahkan bahwa sebagai bentuk profesionalitas kerja, sudah sepatutnya PPK dan PPS menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap aturan yang ada supaya tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran saat pelaksanaan.
Hal ini karena setiap kegiatan dan tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum harus berkepastian hukum dan memiliki acuan yang jelas diatasnya.
Dan untuk menciptakan hal tersebut, dibutuhkannya kerjasama dan satu persepsi demi terwujudnya pemilihan umum yang berkualitas dan berkepastian hukum di wilayah kerja masing-masing.
Terkahir, ia menambahkan bahwa PPS dilarang bereksperimen dan berkreasi sendiri terhadap sesuatu yang belum jelas atau yang belum ia ketahui supaya tidak terjadinya kesalahan penafsiran yang berdampak terjadinya pelanggan di wilayah kerja sendiri.
“Kami harap PPS tidak berkreasi sendiri jika belum paham terhadap regulasi. Silahkan tanyakan ke PPK, jika PPK tidak bisa menjawab maka PPK akan menanyakan juga ke KPU.” Tutupnya. _smp