PENGUMUMAN ! Seleksi Anggota Bawaslu Sumbar Telah Dibuka

Padang | SuaraGerakan – Dalam rangka rekruitmen Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Periode 2022-2027, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut, dapat didownload disini

Pelamar mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dengan melampirkan :

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
  2. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  5. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  7. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  8. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  9. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
  10. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang;
  11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri;
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian bagi Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https://bawaslu.go.id/

Dokumen pendaftaran diantar langsung ke Sekretariat Tim  Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Hotel Surya Palace Syariah, Jalan Belanti Raya Nomor 22, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara (25135), Kota Padang, Sumatera Barat, atau dikirim melalui pos kilat khusus.

Dokumen pendaftaran Dibuat pelamar sebanyak 3 (tiga)rangkap  terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi. Penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 22 hingga 30 Juni 2022, pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, dan proses pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (*)

----