Pengunduran Diri KH Miftachul Akhyar Dari Ketua Umum MUI, Ditolak

https://suaragerakan.com/wp-content/uploads/2022/03/kh-miftachul-akhyar-mundur-dari-ketum-mui-rrr5iqaDUH.jpg
foto istimewa

Pariaman|suaragerakan.com- Seperti diketahui, KH Miftachul Akhyar mengumumkan pengunduran darinya kursi Ketua Umum MUI saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3) sore.

Ia mundur karena diamanahkan oleh warga Nahdliyiin pada Muktamar ke-34 NU di Lampung untuk tidak rangkap jabatan. Pada Muktamar NU 2021 itu,Kiyai Miftah diamanahkan sebagai Rais Aam PBNU periode 2022-2026.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi NU-Online rabu (9/3/2022), Kiyai Miftah telah berkirim surat perihal pengunduran dirinya dari jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia. “Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami’na wa atha’na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan,” ungkap Kiyai Miftah.

Rais Aam PBNU periode 2022-2026 itu, menceritakan proses pemilihan dirinya menjadi Ketua Umum MUI pada akhir November 2020 lalu. Hampir dua tahun sebelumnya, kata Kiai Miftah, dirinya dirayu dan diyakinkan untuk bersedia jadi Ketua Umum MUI. “Semula saya keberatan, tapi kemudian saya takut menjadi orang pertama yang berbuat ‘bid’ah’ di dalam NU. Karena selama ini Rais Aam PBNU selalu menjabat Ketua Umum MUI,” jelasnya.  Saat ini, Kiai Miftah menambahkan, “dirinya merasa ‘bid’ah’ itu sudah tidak ada lagi”.

Kiyai Miftah berkomitmen untuk merealisasikan janji di hadapan Majelis ahlul halli wal aqdi dengan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum MUI. perihal pengunduran diri Kiyai Miftah dibenarkan oleh  KH Salahuddin Al-Aiyub, Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi MUI.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa forum rapat kesekjenan MUI belum menerima pengunduran diri Miftachul Akhyar dari kursi Ketua Umum MUI. Rapat kesekjenan MUI itu digelar pada hari ini, Rabu (9/3). “Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiyai Miftah sebagai ketum 2020-2025,” tutur Amirsyah dalam keterangan resminya, Rabu (8/3).

Sesuai Mekanisme yang diatur dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI hasil Munas X di Jakarta, Pengunduran diri Kiyai Miftah yang baru menjabat Ketua Umum MUI semenjak 26 2020 itu akan dibawa ke Dewan Pimpinan MUI untuk diproses sesuai dengan mekanisme organisasi. Baik diproses melalui rapat pimpinan, rapat pleno dan paripurna. Amirsyah mengatakan “pihak kesekjenan sudah menerima surat pengunduran diri yang diajukan Miftachul dari kursi Ketum MUI”.(*)

----