suaragerakan.com, Padang, Masih segar dalam ingatan kita bahwa beberapa hari yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) kabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, pada Senin (10/6/2024).
Putusan tersebut memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota DPD RI Provinsi Sumatera Barat.
Adapun terkait dengan regulasi PSU pemilihan DPD RI untuk daerah pemilihan Sumatera Barat, KPU RI telah menurunkan regulasi dan teknis pelaksanaannya. Hal ini disampaikan oleh Ketua divisi teknis penyelenggaraan, KPU Sumatera Barat, Bapak Ory Sativa Syakban melalui via whatsapp.
Ia menjelaskan beberapa hal terkait regulasi penyelenggaraan seperti penyelenggara adhoc, data pemilih, teknis calon DPD RI, jadwal pelaksanaan dan lainnya. Dalam catatannya, ia menuliskan beberapa rincian teknis yaitu:
1. Penyelenggara Adhock
- Penyelenggara Adhock untuk PSU DPD Dapil Sumbar adalah PPK dan PPS Pilkada yang diberikan tugas tambahan oleh KPU Kab Kota untuk menyelenggarakan PSU DPD Dapil Sumbar.
- KPPS direkruit dari KPPS pemilu tahun 2024 sepanjang masih memenuhi syarat dan sepanjang bersedia menjadi KPPS.
2. Pemilih
- Pemilih PSU DPD Dapil Sumbar adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPK dan DPTb pada pemilu tanggal 14 Februari 2024
3. Calon DPD
- Dalam Putusan Mahkamah, MK mewajibkan bagi pemohon untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.
- Maka KPU akan memverifikasi dokumen administasi yang membuktikan Bapak Irman Gusman telah mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, sebelum KPU RI menerbitkan SK KPU tentang Perubahan DCT DPD Dapil Sumater Barat
4. Hari Pelaksanaan PSU,
- Adapun hari pelaksanaan direncanakan KPU RI pada hari Sabtu Tanggal 13 Juli 2024, dilanjutkan dengan proses Rekapitulasi berjenjang dari PPK hingga KPU RI dalam rentang waktu 45 hari semenjak Putusan MK dibacakan tanggal 10 Juni Kemarin.
Dari data tersebut dapat dipahami bahwa untuk pelaksanaan PSU DPD RI tinggal beberapa minggu lagi. Dengan ini diharapkan masyarakat dapat memahami bagaimana mekanisme dan teknis pelaksanaan dalam pelaksanaan PSU DPD RI tersebut sehingga pelaksanaan PSU bisa terlaksana dengan aman, damai dan berintegritas. (**)