suaragerakan.com, Dalam membangun manusia sebagai benda hidup dibutuhkan pardigma baru, pola lama yang sering menjadikan masyarakat sebagai objek pembangunan akan berdampak kepada tidak terpenuhinya kebutuhan lokal dan tidak relevan dengan konteks kekinian. Masyarakat harus diajak terlibat dan menjadi subjek dalam pembangunan karena paham dengan kondisi wilayah dan kebutuhan daerah setempat. Konsep partisipasi masyarakat dapat dipahami sebagai keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan yang menyangkut kehidupan dirinya.
Partisipasi masyarakat bertujuan untuk mendapatkan informasi utuh terkait kondisi dan sikap masyarakat setempat, sedangkan pelibatan masyarakat merupakan bagian dari hak demokrasi. Tahapan partisipasi terdiri dari empat hal: partisipasi dalam pengambilan keputusan, partisipasi dalam pelaksanaan, partisipasi dalam pengambilan manfaat dan partisipasi dalam evaluasi. Keikutsertaan dan kepedulian masyarakat dalam pembangunan merupakan tolak ukur suksesnya Pemerintah dalam menjalin komunikasi sehingga mengikis rasa apatis sebagai dampak dari ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan yang dihasilkan oleh Pemerintah.
Kolaborasi dapat dimaknai dengan proses beberapa kelompok untuk saling berbagi informasi, sumber daya dan tanggung jawab terhadap kegiatan yang dirancang, diimplementasikan dan dievaluasi secara bersama dalam rangka mencapai tujuan bersama. Dalam pelaksanaannya kolaborasi harus memenuhi unsur the six M principles, di antaranya:
- men, personal yang terlibat dan kemungkinan sebagai pendana kegiatan,
- money, modal atau dana operasional yang dibutuhkan dalam kolaborasi,
- method, metode atau cara yang diterapkan,
- material, bahan-bahan yang dibutuhkan baik itu software maupun hardware, seperti sumber daya manusia,
- mesin, peralatan yang digunakan baik itu utama maupun pendukung
- market, dalam konteks objek atau tujuan yang ingin dicapai.
Rahmat Tuanku Sulaiman (RTS) berpandangan bahwa cara kerja konvensional dan fungsional yang disusun oleh konseptor kemudian disahkan oleh Pemerintah dan DPRD serta menjadi dokumen final dalam pelaksanaan pembangunan sudah tidak relevan lagi dalam konteks kekinian. Perlu dilakukan perubahan paradigma dalam pelibatan masyarakat dari dari ikut serta (public participation) menuju pelibatan masyarakat (public role) dimana masyarakat secara sadar terlibat dan memiliki rasa tanggung jawab.
Paradigma partisipasi dan kolaborasi ini menjadi bagian dari edukasi kepada masyarakat dan mereka paham terhadap situasi dan kondisi yang sedang dihadapi. Pemerintah berfungsi sebagai fasilitator yang mengarahkan dan mengurai persoalan yang dihadapi dengan tahapan mengidentifikasi masalah, merumuskan straregi, pendampingan dan evaluasi kinerja. Pergeseran paradigma seperti ini perlu dilakukan secara bertahap karena tidak mudah untuk mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan berfikir untuk mensejahterakan masyarakat secara luas.
RTS juga menekankan pentingnya mengajak dan melibatkan para perantau untuk memperhatikan kampung halaman karena salah satu karakter perantau minang adalah memiliki kepedulian yang tinggi ketika berbicara membangun dan berbakti kepada nagari. Suatu kebanggaan yang besar dan dapat mengangkat nama keluarga apabila para perantau dapat berbuat dan berkolaborasi membangun nagari bersama anak nagari yang lain. Perantau yang telah lama hidup di rantau dan kenyang dengan pengalaman harus diajak untuk membangun nagari serta menerapkan wawasan yang didapat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Partisipasi dan kolaborasi dalam pembangunan menurut Rahmat Tuanku Sulaiman (RTS) adalah manifestasi sebagai khalifah di muka bumi untuk mengurus dan memakmurkan bumi demi kemaslahatan manusia. Posisi manusia sebagai khalifah memiliki tanggung jawab yang luas dan berorientasi kepada kemaslahatan sehingga setiap keputusan mesti mempertimbangan kepentingan orang banyak sebagaimana dijelaskan QS. Al-Baqarah: 30
“ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi, mereka berkata: mengapa engkau menjadikan (khalifah) di bumi orang yang akan berbuat kerusakan dan menumpahkan darah padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji engkau dan mensucikan engkau? Tuhan berfirman: Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”.