suaragerakan.com, Padang, Setelah mendaftarkan pasangan calon kepala daerah ke kantor KPU masing-masing, partai politik dilarang menarik calonnya, begitu juga sebaliknya, calon yang sudah didaftarkan parpol ke KPU masing-masing, juga dilarang mengundurkan diri dari kontestasi pilkada.
Komisioner KPU Sumatera Barat divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Ory Syativa menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam ketentuan pasal 43 ayat (1) UU Pilkada, yang berbunyi Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak pendaftaran sebagai calon pada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, jika parpol menarik calonnya atau calonnya mengundurkan diri, Parpol yang telah mendaftarkan calon tersebut, tidak dapat mengusulkan calon pengganti dan Parpol tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan.
Pada saat melakukan pendaftaran kepala daerah, parpol menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU berupa dokumen *B. Pencalonan-Parpol-KWK*.
Dalam dokumen B. Pencalonan-Parpol.KWK tersebut tertuang 5 kesepakatan, yang ditanda tangani diatas materai oleh paslon bersama ketua dan sekretaris partai politik masing-masing tingkatan.
Dalam dokumen pencalonan tersebut, parpol koalisi bersama paslon bersepakat untuk mendaftarkan Pasangan Calon kepala daerah dan sepakat untuk tidak akan menarik Pasangan Calon yang telah didaftarkan;
Selanjutnya kesepakatan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon, sepakat mengikuti tahapan Pemilihan serta serta kesepakatan bahwa naskah visi misi dan program paslon disusun berdasarkan RPJP daerah masing-masing. _o***