THR Akan Segera Cair, ini Jadwal Pembayarannya

SuaraGerakan – Ada informasi menarik untuk abdi negara. Pemerintah telah memberikan bocoran soal Gaji, THR PNS dan gaji ke-13 untuk tahun 2022.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

Berdasarkan UU tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Dengan gaji ke-13 dan THR ini diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat, hanya saja nilainya belum disebutkan.

Baca Juga : Kemenag Bersiap Selenggarakan Haji Tahun Ini

Namun, diketahui untuk besaran gaji ke-13 dan bocoran THR PNS hanya diberikan kira-kira sama dengan tahun sebelumnya. yakni sebesar gaji pokok beserta tunjangan melekat saja atau tanpa tunjangan kinerja.

Berikut ini daftar gaji pokok PNS, dikutip suaragerakan minggu (8/4/2022) :
Tabel Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga : Besok ! Batas Akhir Lowongan Kerja Tenaga Ahli Percepatan Penurunan Stunting

Tabel Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

----