Tabel Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Baca Juga : Ansor Sumbar Apresiasi Permohonan Maaf DPRD Bukittinggi
Tabel Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Pensiunan juga akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Jenis pensiunan yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 adalah Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI, Pensiunan Anggota Polri, Pensiunan Pejabat Negara.
Baca Juga : Siap-siap ! Kemenag Butuh 192.008 PPPK Formasi Guru
Besaran Gaji pokok pensiunan PNS adalah
Gol-I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
Gol-II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
Gol-III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
Gol-IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Selain gaji pokok, PNS, anggota TNI dan Polri menerima beberapa tunjangan, yakni Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Umum.
Baca Juga : Selama Ramadhan, IAI Pariaman Berbagi Takjil
Lalu, kapan THR akan cair?, Jika menilik dari tahun-tahun yang lalu, biasanya bocoran peraturan pembayaran THR, baru akan diterbitkan pada minggu kedua April 2022 dalam bentuk Surat Edaran Menteri Keuangan.
Pingback: Presiden Lantik Anggota KPU- Bawaslu RI | suaragerakan.com