Kompleksitas Pemilu 2024 tersebut dikarenakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak direvisi. Artinya, Pemilu 2024 masih menggunakan undang-undang yang sama. Sementara Pemilu 2019 lalu menggoreskan berbagai catatan penting dalam perjalanan Pemilu Indonesia, dan menjadi evaluasi bagi perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pemilu 2024 Dengan Desain Damai
Kata kuncinya adalah, bahwa semua yang kita lakukan hanyalah ikhtiar, dan yang dituju dari ikhtiar itu adalah implementasi dari sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.