Kompleksitas Pemilu 2024 tersebut dikarenakan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak direvisi. Artinya, Pemilu 2024 masih menggunakan undang-undang yang sama. Sementara Pemilu 2019 lalu menggoreskan berbagai catatan penting dalam perjalanan Pemilu Indonesia, dan menjadi evaluasi bagi perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Radikalisme Pengawasan Partisipatif
Radikalisme dimaknai sebagai paham yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara drastis dan ekstrem. Catatan pengawasan partisipatif pada pemilu dan pilkada yang lampau hendaknya menjadi cemeti bagi Bawaslu untuk melakukan upaya-upaya radikal, agar partisipatif masyarakat dalam pengawasan pemilu menjadi tradisi sosial baru