Sungai Geringgiang, Panwascam Sungai Geringgiang Divisi PPPS berikan pembekalan kepada PKD atau Pengawas Nagari yang di lantik pada hari Senin (6/2).
Robi Hirawan SPd.TK.MA melakukan kegiatan Pembekalan kepada Panitia Pengawas nagari se-Kecamatan Sungai Geringgiang dalam Pemilu tahun 2024.
Kali ini Anggota Panwascam Sungai geringgiang Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Robi Hirawan berkesempatan untuk memberi pembekalan dalam kesempatan ini menyampaikan terkait dengan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat yang disampaikan di Hall sarita Batu Gadang pada Senin pagi (6/2). Robi Hirawan mengatakan bahwa sebelum kita melakukan proses tindak pidana pemilu maka pahami terlebih dahulu jenis-jenis pelanggarannya.
Jenis-jenis pelanggaran Pemilu berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum ada tiga. Pelanggaran yang pertama yaitu Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Kode Etik ialah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu. Kedua, Pelanggaran Administratif Pemilu, Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan Administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. Terakhir, Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Sumber Dugaan Pelanggaran itu sendiri tertuang dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (1) yakni berasal dari Temuan atau Laporan.
“Menerima temuan atau laporan itu sendiri harus dengan memenuhi syarat Formil dan Materil yang harus sama-sama kita pahami” ungkap Robi.
Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan, pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain.
Sedangkan Syarat Materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
Selain membahas terkait Penanganan Pelanggaran, Robi juga memberikan materi terkait Penyelesaian Sengketa Acara Cepat.
Dalam Penyelesaian Sengketa Acara Cepat ini, Robi membahas terkait Prinsip Penyelesaian Sengketa, Kewenangan Penyelesaian Sengketa Acara Cepat, Jenis Sengketa Acara Cepat, Tata Cara Penyelesaian Sengketa Acara Cepat dan Waktu Penyelesaian Sengketa Acara Cepat.
“Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan metode bagi pengawasa nagari untuk di laporkan kepada panwascam. Untuk itu, saya berharap para pengawas nagari mampu melaksanakan hal ini dengan benar dan bertanggungjawab nantinya” ucap Robi.
Ada dua closing statement dari Robi, pertama dalam menjalankan tugas kita kuatkan pondasi dengan memahami regulasi uud perbawaslu karna landasan kita dalam bekerja harus bedasarkan uud, kedua kita harus bisa berkoordinasi dan komunikasi dengan baik dengan stakeholder karna itu merupakan jalan terbaik dalam mejalakan tugas pengawasan dan menyelesaikan segala permasalahan yang kita temukan di lapangan.