Padang, suaragerakan.com, Pada saat pemungutan suara yang akan digelar esok (Rabu) 27 November, pemilih dilarang membawa Smartphone atau alat perekam ke bilik suara pada saat melakukan pencoblosan.
Ketua atau anggota KPPS akan memperingatkan setiap pemilih sebelum masuk ke dalam bilik suara untuk tidak membawa smartphone atau alat perekam ke bilik suara, untuk menjaga agar pelaksanaan pilkada berlangsung dengan mengedepankan asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur dan adil.
Pemilih dilindungi hak kostitusinya dalam menggunakan hak pilihnya dan semua pihak harus menjamin pemilih menentukan pilihannya di Bilik suara dengan rahasia, begitu juga pemilih diharuskan merahasiakan calon kepala daerah pilihannya yang sudah dicoblos di TPS.
Sesuai ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang Pungut Hitung Pilkada 2024 menyebutkan, Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketuaKPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Selain itu, bagi pemilih Yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pada saat datang ke TPS, diharuskan membawa C-Pemberitahuan dan KTP Elektronik, dan tentunya menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat yang tertera di formulir C Pemberitahuan.
Pada hari pemungutan suara nanti, KPPS juga memberikan layanan prioritas kepada pemilih kita yang sudah lanjut usia, sedang hamil, dan pemilih disabilitas, dengan cara didampingi oleh keluarga yang ditunjuk pemilih, dan diberikan kesempatan mencoblos terlebih dahulu setelah mendapat persetujuan dari pemilih yang lain.
Selain itu, untuk kondisi pemilih sakit di rumah, disabilita, dalam tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, ataumerupakan keluarga yang mendampinginya, yang pada substansinya tidak bisa datang ke TPS akibat kondisi tersebut, KPPS akan mendatangi Pemilih tersebut dalam menggunakanhak pilihnya. _os