PCNU Sijunjung Desak Kepolisian Menindak Tegas Pelaku Predator Anak

Foto Wakil Ketua PCNU Sijunjung dr. Mendro Suarman

Sijunjung | SuaraGerakan – Maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak yang berada di wilayah hukum Sijunjung mendapat perhatian dari Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sijunjung.

Wakil Ketua PCNU Sijunjung dr. Mendro Suarman mengecam keras perbuatan keji kasus seksual menimpa salah seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sijunjung. Ia meminta kepolisian menindak tegas pelaku kejahatan seksual tersebut.

Diberitakan, seorang bocah berusia 12 tahun mengalami kekerasan seksual yang dialami semenjak tahun 2020 selama 10 kali. Mirisnya, pelakunya diduga orang terdekat korban. PCNU Sijunjung meminta penegak hukum untuk memprioritaskan penanganan kejahatan seksual pada anak sesuai amanat Undang-undang yang berlaku.

“Saya minta penegak hukum menindak dan memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku agar tidak ada lagi kejahatan yang sama di Sijunjung”, ungkap dr. Mendro Suarman pada hari selasa (21/6/2022) melaui media whatsapp.

Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sijunjung itu menambahkan, Ia mengecam keras dan mengutuk semua tindakan seksual terhadap anak di Sijunjung, terbaru kasus N (55) yang tega melakukan perbuatan bejatnya terhadap keponakannya di Nagari Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung.

Perbuatan pelaku, merupakan tindakan asusila yang jauh dari norma yang berlaku. Perilaku tersebut dinilai sangat mencoreng dan merugikan citra warga Sijunjung sebagai daerah pengembang agama Islam di Minangkabau. Apalagi falsafah yang harus menjadi prinsip orang minang “anak dipangku kamanakan dibimbing” tercorengkan.

“Aparat kepolisian harus menindak tegas perilaku N yang telah membuat korban keponakannya sendiri alami trauma, keponakan itu harus dibimbing bukan disakiti dan dirusaki, ini telah mencoreng harkat selaku mamak atau paman di Minangkabau”, tegas dokter yang pernah menjadi calon Wakil Bupati Sijunjung pada Pilkada 2019 lalu.

Selain memberikan hukum berat terhadap pelaku, dr. Mendro juga meminta pihak terkait untuk memberikan penyembuhan psikologi terhadap korban.

“Penyelesaian kekerasan seksual itu, selain sanksi terhadap pelaku, penanganan psikologi primer, sekunder dan tertier terhadap korban juga harus jadi prioritas dan harus diutamakan,” tukuknya.

dr. Mendro berpendapat bahwa dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban tidak bisa ditebus lewat hukuman kebiri, penjara, bahkan hukuman mati sekalipun, selain berdampak pada diri korban, dampak psikologis juga timbul di keluarga korban.

“Maka dari itu mari kita bersama-sama selalu waspada terhadap anak kecil di lingkungan kita biar kejahatan seksual tak lagi terjadi pada anak-anak kita,” pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa kasus persetubuhan yang dilakukan oleh pria berinisial “N” (55 th). Kejadian bermula dari anak korban yang tinggal bersama pelaku, semenjak tahun 2020.

Kejadian persetubuhan terjadi pertama kali pada bulan November 2020 di dalam kamar rumah milik pelaku di Jorong Koto Tuo, Nagarian Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Pada saat itu korban masih berusia 12 tahun (kelas 5 SD).

Kejadian tersebut terungkap ketika korban menceritakan kepada kakaknya yang telah lama tidak pulang ke rumah karna mengikuti suaminya ke luar kota. Perbuatan ini telah terjadi sebanyak 10 (sepuluh) kali. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku mengakui perbuatan itu. Saat ini barang bukti serta pelaku telah diamankan diamankan di Mapolres Sijunjung. Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 ( lima ) tahun, Maksimal 15 Tahun Penjara.

----